Tragedi Kematian Dokter Dikejar dan Dituduh Maling, Ini Penjelasan Kapolres Muaro Jambi
- Syarifuddin Nasution
Jambi – Dwi Fathimah Yen (29 tahun), seorang dokter yang bertugas di Jambi, meninggal akibat kecelakaan tunggal setelah mengemudi ugal-ugalan di jalan yang sebelumnya dikabarkan dokter mempercepat mobilnya karena diteriaki maling.
Sebelum mengalami kecelakaan tunggal, pada Jumat malam, 29 Maret 2024, korban dikejar oleh sekelompok warga karena dituduh mencuri. Saat itu, mobil patroli polisi melihat kejadian tersebut dan mencoba menghentikan mobil korban. Namun, korban tidak berhenti dan malah meningkatkan kecepatan mobilnya, sehingga terjadi kejar-kejaran antara warga dan mobil patroli.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Bram, menjelaskan bahwa petugas patroli telah berusaha untuk menghentikan korban berkali-kali, namun korban tetap melanjutkan perjalanannya.
"Saat mobil korban masuk ke Perumahan Pondok Cipta, Mestong, Muaro Jambi, petugas dan warga setempat mencoba untuk menghentikan korban, namun upaya tersebut tidak berhasil," jelasnya,Rabu, 3 April 2024.
Kemudian, korban melarikan diri dari kompleks tersebut dan menuju Kota Jambi. Warga yang curiga melakukan pengejaran bersama petugas polisi dan melaporkan bahwa korban diduga melakukan tindak pidana.
"Warga dan petugas polisi berusaha mengejar korban karena kecepatan mobilnya yang berlebihan dan adanya laporan dugaan tindak pidana," tambahnya.
Setelah beberapa waktu, warga memutuskan untuk menghentikan pengejaran. Namun, petugas patroli tetap melanjutkan pengejaran terhadap korban. Peristiwa tersebut berlangsung sekitar 40 menit, dan korban tetap menolak untuk berhenti meskipun diberikan perintah melalui pengeras suara.
"Korban berusaha untuk mendahului kendaraan di depannya, namun menghindari tabrakan dengan truk yang datang dari arah berlawanan. Akhirnya, mobil korban menabrak rumah warga," jelasnya.
Korban mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Namun, nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Orang tua korban menyatakan kepada media bahwa anaknya meninggal karena dituduh sebagai pencuri oleh warga, sehingga korban panik dan melarikan diri.
"Kami meminta keadilan untuk anak kami. Kami juga ingin mengetahui apakah ada kesalahan prosedur dari petugas yang melakukan pengejaran terhadap anak kami," ungkapnya.
Wahyu Bram membantah bahwa petugasnya melakukan kesalahan prosedur. Menurutnya, korban telah menerima perintah untuk berhenti berkali-kali namun tetap melarikan diri.
"Kami telah memeriksa lima orang yang terlibat dalam kejadian ini, dan kami tidak menemukan bukti adanya kesalahan prosedur. Korban tetap melarikan diri meskipun sudah diperintahkan untuk berhenti," tegasnya.