Putuskan untuk Penuhi Panggilan MK, Menteri Muhadjir Batal Ikut Kirim Bantuan ke Mesir

Menko PMK Muhadjir Effendy.
Sumber :
  • Agus Rahmat/VIVA.

Jakarta -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengaku tidak ada persiapan apapun untuk hadir ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres (Pemilihan Presiden).

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

"Enggak ada persiapan, kan mau ditanyakan semua yang selama ini sudah kita lakukan saja," kata dia, Rabu, 3 April 2024.

Dia mengungkapkan, sejatinya harus ke Mesir pada hari pemanggilan MK. Muhadjir mengatakan agenda ke Mesir adalah mengirim bantuan. Namun, dia tidak berangkat dan bakal memenuhi undangan MK. 

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Insya Allah, mestinya saya harus ke Mesir mengantar bantuan tadi yang dilepas oleh bapak Presiden, tapi karena ada panggilan dari MK tadi malam baru, jadi kita putuskan untuk memenuhi panggilan," katanya.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Sebelumnya diberitakan, MK berencana memanggil empat menteri di Kabinet Indonesia Maju era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 5 April 2024. 

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Agenda sidang kali ini yakni mendengar keterangan saksi dan ahli dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).

"Jumat, akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo di ruang sidang.

Empat menteri yang akan dipanggil, antara lain Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024