Jaksa Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Alex Marwata: Ngakunya Uang Hasil Jual Rumah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan KorupsiAlexander Marwata, mengatakan bahwa sudah meminta klarifikasi dari mantan jaksa penuntut umum atau JPU dari KPK inisial TI, yang diduga peras saksi hingga untung Rp 3 miliar. Dalam klarifikasi itu, Alex menyebut bahwa eks jaksa itu mengaku uang tersebut hasil dari jual beli rumah.

Kata KPK soal David Glen Oei Bakal Jadi Saksi di Persidangan Abdul Gani Kasuba

Dia menjelaskan, bahwa keterangan tersebut didapatkan ketika Dewas KPK melakukan klarifikasi kepada eks jaksa itu.

"Dipanggil si sepertinya sudah di klarifikasi yang bersangkutan bilang 'lho uang ini hasil dari penjualan rumah' dia," ujar Alex kepada wartawan dikutip Rabu 3 Maret 2024.

Oknum ASN Kena OTT saat Bagi-bagi Amplop Salah Satu Paslon di Pilkada Humbahas

Alex menyebut bahwa sampai dengan saat belum ada saksi yang mengaku telah diperas oleh eks jaksa inisial TI. 

"Belum ada pihak yang menyatakan atau mengaku memberikan kepada pihak jaksa itu," kata dia.

Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

Alex juga menuturkan, bahwa terkait dengan dugaan pemerasan jaksa ke saksi itu belum ada tindakan penyelidikan di lembaga antirasuah. Sebab, surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dugaan laporan tersebut belum ada.

"Belum ada sprinlidik, yang akan kami lakukan itu klarifikasi dulu LHKPN nya yang bersangkutan," kata Alex.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membenarkan terkait dengan kabar jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada seorang saksi hingga untung Rp 3 miliar.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa laporan tersebut telah di proses secara prosedur oleh Dewas. Saat ini, laporan tersebut langsung dialihkan Dewas kepada Deputi Penindakan KPK.

"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke dep Penindakan dan dep Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," ujar Albertina Ho kepada wartawan dikutip Sabtu 30 Maret 2024.

Albertina menyebut bahwa saat ini kabarnya dugaan pemerasan jaksa KPK itu sudah masuk dalam tahap penyelidikan di lembaga antirasuah.

"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN. Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tau, silahkan konfirmasi ke humas KPK," tukas dia.

 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

KPK Duga Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Sudah Tersebar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024