KPU Pastikan Sengketa Pilpres 2024 di MK Tak Ganggu Pilkada Serentak 2024
- VIVA/ Yeni Lestari
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum memastikan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024, berjalan tepat waktu sesuai Peraturan KPU atau PKPU. Meskipun, saat ini KPU masih harus menjalani rangkaian sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi, MK.
Komisioner KPU, Idham Holik, menegaskan sidang PHPU atau sengketa Pilpres 2024 tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024. Sebab, kata dia, pembagian tugas di KPU menjamin pilkada digelar pada November 2024, seperti yang telah diputuskan.
"Pelaksanaan tahapan pilkada sebagaimana yang dijadwalkan dalam PKPU Nomor 2/2024. Itu tidak terganggu dengan proses persidangan PHPU Pilpres di MK yang saat ini sedang berlangsung," kata Idham dalam keterangannya diterima Rabu, 3 April 2024.
Idham melanjutkan, dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, KPU melakukan pendekatan manajerial. Yakni, manajerial melalui berbagai divisi di internal KPU.
"Termasuk Divisi Teknis, Sumber Daya Manusia, maupun Logistik. Sehingga yang terpenting bagi KPU adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan itu dapat berjalan efektif dan efisien," ujarnya.
Diketahui, jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 terlampiran dalam PKPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. KPU bakal memulainya dengan membentuk Badan Ad Hoc seperti PPK, PPS dan KPPS pada Rabu, 17 April 2024.
Kemudian, tahapan selanjutnya pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen. Hal itu akan dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Sedangkan pemungutan suara pilkada digelar pada 27 November 2024.