Kata Jokowi soal Sri Mulyani Hingga Risma Dipanggil MK: Jumat Hadir
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju akan dipanggil Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), untuk dimintai keterangan terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
“Iya semuanya akan hadir karena diundang oleh MK, semuanya akan hadir hari Jumat,” kata Jokowi di Halim Perdanakusuma pada Rabu, 3 April 2024.
Adapun, empat menteri yang dipanggil diantaranya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma).
Menurut dia, para pembantunya yang dipanggil Hakim MK tentu akan memberikan keterangan sesuai diketahuinya. Sebab, ia tidak memberikan arahan khusus kepada menteri yang dipanggil MK.
“Ya menerangkan apa yang sudah dilakukan masing-masing menteri. Kalau Bu Menteri Keuangan mengenai anggaran seperti apa. Kalau Bu Mensos mengenai bantuan sosial dijelaskan seperti apa. Nanti akan dijelaskan semuanyalah. Ditunggu aja hari Jumat, ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) berencana untuk memanggil empat menteri di Kabinet Indonesia Maju era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat hari ini, Senin, 1 April 2024. Agenda sidang kali ini yakni mendengar keterangan saksi dan ahli dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
"Jumat, akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo di ruang sidang, Senin, 1 April 2024.
Adapun empat menteri yang akan dipanggil yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain empat menteri, MK juga berencana untuk memanggil pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Suhartoyo mengatakan pemanggilan keempat menteri dan pihak DKPP bukan untuk mengakomodir permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Melainkan untuk mengakomodir kepentingan para hakim.
"Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak. Tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April," pungkasnya.