KPK Pastikan Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Sudah Kembali Tugas di Kejagung

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta –  Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan jaksa yang diduga memeras saksi sebesar Rp3 miliar sudah kembali ke instansi awal yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung Ungkap Alasan Periksa Lagi Zarof Ricar dan 3 Eks Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Namun, Alex menuturkan KPK siap berkoordinasi dengan Kejagung jika benar jaksa itu melakukan pemerasan ke saksi.

“Pasti akan kami komunikasikan. Apalagi yang bersangkutan kan sebenarnya sudah ada surat pengembalian karena sudah lebih dari sepuluh tahun. Sekarang sudah di Kejaksaan,“ kata Alex, Selasa, 2 April 2024.

Zarof Ricar dan 3 Eks Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur 'Digas' Kejagung Lagi Hari Ini

Meski demikian, Alex memastikan jaksa berinisial TI itu kembali ke Kejagung bukan karena dugaan kasus pemerasan. Ia menyebut proses pengembalian itu sudah terjadi sejak bulan Maret kemarin.

“Kalau dari catatan sih enggak ada kaitannya. Kan enggak menghalangi juga, sekalipun yang bersangkutan sudah ditugaskan kembali di instansi asalnya," jelas Alex.

DPR Minta Kejagung Jawab Tudingan Kriminalisasi Kasus Tom Lembong

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Ketika KPK nanti akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi kan nggak ada persoalan juga. Cuma hanya memang perlu koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Alex sebelumnya mengatakan ia tak mengetahui awal mula kasus dugaan jaksa KPK memeras saksi itu. Menurut dia, kasus itu masih sumir.

Menurut dia, pimpinan KPK hanya dapat tembusan dari Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan jaksa yang melakukan pemerasan.

"Saya gak tahu, sekali lagi pimpinan itu hanya dapat tembusan dari Dewas. Yang lebih tahu detail itu Dewas. Dan, sementara kemarin dari hasil koordinasi antara penyelidik dan LHKPN ya sebetulnya masih sumir," kata Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya