Alex Marwata Sebut Jaksa yang Peras Saksi Rp3 Miliar Ternyata Pernah Tangani Kasus SYL

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berinisial TI yang diduga memeras saksi hingga Rp3 miliar ternyata pernah menangani kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Jaksa TI kabarnya sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tak hanya jaksa inisial TI yang menangani kasus SYL tersebut. Maka itu, tak terlalu bermasalah terkait hal itu.

"Loh kan jaksa yang nangani SYL enggak hanya dia," kata Alex, Selasa, 3 Maret 2024.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Alex menyampaikan Surat Keterangan atau SK jaksa TI tentang pengembaliannya ke Kejagung baru keluar pada Maret 2024. Maka itu Alex tak mengerti secara rinci terkait hal itu.

"Kalau SK-nya dari sekjen kemarin saya baca itu mungkin minggu kemarin atau dua minggu yang lalu saya enggak tahu," kata Alex.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

"Tepatnya ya, tepatnya. Tapi, yang jelas itu sudah ada usulan untuk mengembalikan yang bersangkutan dan sudah ada SK-nya dari sekjen," lanjut Alex.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK membenarkan terkait kabar dari KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada saksi hingga untung Rp3 miliar.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan laporan tersebut telah diproses secara prosedur oleh pihaknya. Menurut da, laporan tersebut langsung dialihkan Dewas kepada Deputi Penindakan KPK.

"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan  dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke dep Penindakan dan dep Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," ujar Albertina Ho kepada wartawan dikutip Sabtu 30 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya