Respons Kapolri Soal Diminta Tim Ganjar-Mahfud Hadir Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengklaim siap jika dirinya dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

MK Sudah Siap Terima Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Tahapannya

"Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kita akan hadir," kata dia, Selasa, 2 April 2024.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tersebut mengaku kalau dirinya taat akan konstitusi. Sehingga, pria yang juga pernah jadi Kapolda Banten ini menegaskan dirinya siap jika dipanggil MK nantinya  "Kita taat terhadap aturan dan konstitusi," katanya.

Airin Kalah Versi Quick Count Pilgub Banten, PDIP Sebut Anomali dan Bakal Bawa ke MK

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, meminta Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Ia mengaku, sudah mengirim surat kepada MK.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
Kapolri Perintahkan Pengamanan Pilkada Memasuki Perhitungan Suara Serentak Tetap Ketat

"Gini kami sudah melayangkan surat ke MK, bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Untuk diketahui, MK mengatakan bakal mempertimbangkan usulan dari kubu pasangan capres-cawapres nomor 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD soal menghadirkan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Adapun permintaan menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan disampaikan anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo kepada Majelis Hakim Konstitusi.  Menurutnya, permintaan tersebut disampaikan sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pihaknya belum bisa berjanji dan bakal melakukan musyawarah bersama para hakim MK terkait usulan tersebut. 

"Ya nanti dipertimbangkan, tapi prinsip sebenarnya sudah selesai di kemarin karena hari ini sebenarnya sudah tidak menerima itu, karena nanti tidak ada kepastian step jadwal sidang ini. Tapi nanti akan kami diskusikan dengan para hakim," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Sidang Putusan Syarat Usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di militer, sepanjang KPK yang memulai penyidikan

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024