Menhub Bakal Tindak Maskapai Langgar Aturan Tarif Batas Atas Tiket Mudik
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerangkan mengenai aturan tarif batas atas (TBA) tiket penerbangan selama mudik. Ditekankan Menhub, jika terdapat maskapai yang tak memenuhi hal tersebut, dia memastikan akan melakukan tindakan.
"Berkaitan dengan tarif batas atas (TBA) saya sampaikan bahwa tarif batas atas adalah suatu perhitungan yang terdiri dari komponen-komponen daripada bisnis itu sendiri," kata Menhub Budi Karya usai rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, 2 April 2024.
Budi lebih jauh menuturkan, telah memberi peringatan kepada maskapai. Jika ada yang melewati ambang batas harga, akan diberi peringatan sesuai aturan yang ada.
"Dan, seperti sudah saya tegaskan kami sudah peringatkan kepada airlines agar mentaati batas atas. Apabila melanggar kita akan melakukan tindakan atau peringatan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Budi menegaskan tarif batas atas ini berlaku pada kategori ekonomi. Adapun kategori bisnis, diserahkan kepada aturan maskapai masing-masing.
"Dan diketahui bahwa tarif batas atas ini cuma berlaku pada ekonomi. Jadi kalau bisnis kewenangan airlines untuk melakukan pentarifan," imbuhnya.