Romo Magnis Ungkap Lima Pelanggaran Etika Berat di Pilpres 2024

Romo Magniz Suseno bersaksi sebagai Ahli dari paslon 03 di MK
Sumber :
  • Tangkapan layar MK

Jakarta - Guru besar filsafat, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis menyampaikan pandangannya terkait lima pelanggaran etika berat yang dilakukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subiato dan Gibran Rakabuming Raka, yang berimplikasi negatif terhadap kehidupan berdemokrasi di Tanah Air.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Hal tersebut disampaikan Romo Magnis saat dihadirkan kubu pasangan capres-cawapres nomor 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Romo Magnis mengungkapkan pelanggaran etika berat pertama yaitu pendaftaran Gibran Rakabuning Raka sebagai calon wakil presiden. Sebab, menurutnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah menetapkan pencalonan tersebut sebagai pelanggaran etika berat. 

Gibran: Saya Sampaikan ke Menteri Pendidikan Zonasi Harus Dihilangkan

“Sudah jelas. Mendasarkan diri pada keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika berat merupakan pelanggaran etika yang berat itu sendiri. Penetapan seseorang sebagai cawapres yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat,” kata Romo Magnis dalam persidangan, Selasa, 2 April 2024. 

Kuasa hukum paslon 02 Yusril Ihza Mahendra di sidang MK

Photo :
  • Tangkapan layar MK
Wapres Gibran Sebut Kunci di Kabinet Merah Putih Ada di Muhammadiyah

Kemudian pelanggaran etika yang kedua, menurut Romo Magnis adalah keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan abuse of power terhadap paslon tertentu. Ia menegaskan pentingnya netralitas seorang presiden dalam konteks politik.

Menurutnya, meskipun secara pribadi memiliki preferensi politik, seorang presiden seharusnya tetap netral dan tidak menggunakan kekuasaannya untuk memengaruhi atau mendukung secara tidak adil salah satu calon dalam pemilihan umum. 

Hal ini menurut Romo Magnis melanggar prinsip berdemokrasi, dan merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak integritas proses ketatanegaraan. Oleh karena itu, penting bagi seorang presiden untuk mematuhi etika dan menjaga independensi serta netralitasnya sebagai pemimpin negara.

“Presiden boleh saja memberi tahu, bahwa ia mengharapkan salah satu calon menang. Tetapi begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain, untuk mendukung salah satu paslon serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, dia secara berat melanggar tuntutan etika, bahwa dia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi," jelasnya.

Ketiga, nepotisme. Romo Magnis memaparkan pandangan moral tentang tanggung jawab seorang pemimpin terhadap rakyatnya. Menggunakan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat untuk kepentingan pribadi atau keluarga dianggap sebagai tindakan yang memalukan dan menunjukkan ketidakmampuan pemimpin tersebut untuk memahami esensi dari jabatannya.

“Kalau seorang presiden memakai kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh bangsanya untuk menguntungkan keluarganya sendiri, itu amat memalukan. Karena membuktikan bahwa dia tidak mempunyai wawasan presiden 'hidupku 100?mi rakyatku' melainkan hanya memikirkan diri sendiri dan keluarganya,” tuturnya. 

Keempat, Romo Magnis menyoroti pembagian bantuan sosial (bansos). Menurutnya, bansos bukan semata-mata milik presiden, namun milik semua bangsa Indonesia yang pembagiannya sudah diatur oleh kementerian dengan aturan yang ada. 

"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggran etika," kata Romo Magnis.

Dengan demikian, kata dia, hal tersebut menjadi tanda bahwa pemimpin negeri ini sudah kehilangan wawasan etika dasarnya tentang jabatan sebagai presiden. 

“Bahwa kekuasaan yang dia miliki bukan untuk melayani diri sendiri, melainkan melayani seluruh masyarakat," lanjutnya.

Kemudian yang kelima, manipulasi-manipulasi dalam proses pemilu yang terlihat gamblang. Ia berpendapat hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan demokrasi. 

Salah satu contoh manipulasi yang jelas adalah mengubah waktu pemilihan atau melakukan perhitungan suara secara tidak adil. Tindakan semacam ini memungkinkan terjadinya kecurangan yang merusak integritas proses demokrasi. 

"Misalnya waktu untuk memilih diubah atau perhitungan suara dilakukan dengan cara yang tidak semestinya. Praktik semacam itu memungkinkan kecurangan terjadi yang sama dengan sabotase pemilihan rakyat. Jadi suatu pelanggaran etika yang berat," pungkas Romo Magnis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya