Ketua KPU Ungkap Saksi Ahli Ganjar-Mahfud di MK Itu Saksi dari Nasdem di Rekapitulasi Suara Pemilu

Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari, mengungkap identitas dari saksi ahli yang dihadirkan kubu Ganjar Pranwo – Mahfud MD, dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, MK. 

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

Saksi ahli yang dimaksud adalah I Gusti Putu Artha. Hasyim menjelaskan bahwa Putu merupakan salah satu saksi dari Partai Nasdem yang dihadirkan saat rekapitulasi suara nasional hasil Pemilu 2024. Itu dikatakan Hasyim ketika menjalani sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar di MK pada Selasa 2 April 2024.

"Izin majelis, termohon (KPU). Perlu kami sampaikan bahwa saudara Putu Artha pada waktu rekapitulasi tingkat nasional beliau hadir sebagai saksi dari Partai Nasdem, sebagai catatan," ujar Hasyim di ruang sidang.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Menanggapi informasi itu, hakim konstitusi sekaligus Ketua MK Suhartoyo, mengatakan informasi yang disampaikan KPU tersebut menjadi catatan buat mereka. Menanggapi yang disampaikan KPU, Putu Artha juga buka suara.

Putu menjelaskan bahwa saat ini dirinya sudah mundur menjadi saksi Partai Nasdem. Ia mundur sejak tanggal 20 Maret 2024.

Prabowo Akan Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Mahfud: Itu Berisiko

"Saya sudah mengundurkan diri, tanggal 20 dan ini dokumen tanda terima pengunduran diri tanggal 20 dari Partai Nasdem," kata Putu Artha sambil menunjukkan tanda terima pengunduran diri.

Suhartoyo sempat menyinggung tanda terima yang terlihat tidak rapi. Dia minta, Putu Artha untuk menyerahkan fotocopy tanda terima pengunduran diri dari Partai Nasdem ke MK.

"Baik ya, nanti di-copy biar diserahkan ke mahkamah," katanya.

Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo – Mahfud MD menghadirkan 10 orang saksi dan 9 ahli, untuk memberikan keterangan serta pandangan di sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa, 2 April 2024.

Adapun kesembilan ahli tersebut, ada Guru Besar Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis Suseno dan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk.

Selain keduanya, ahli yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud adalah Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura; Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri; Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha; Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli; dan Suharto.

Lalu 10 saksi yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud adalah Dadan Aulia Rahman; Indah Subekti Kurtariningsih; Pami Rosidi; Hairul Anas Suaidi; Memed Ali Jaya; Mukti Ahmad; Maruli Manunggang Purba; Sunandi Hartoro; Suprapto; dan Nendy Sukma Wartono.

Ahli dan para saksi ini sebelum menyampaikan pandangan dan keterangannya akan mengucapkan sumpah. Setelahnya, ahli akan menyampaikan pandangan dalam durasi 20 menit dan saksi 15 menit. Durasi waktu tersebut sudah termasuk pendalaman oleh para pihak dan hakim konstitusi.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 untuk kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Dari website resmi MK yang teregister dengan 2/PHPU.PRES-XXII/2024, agenda sidang yakni menjadwalkan pembuktian, mendengarkan keterangan ahli hingga pengesahan alat bukti. 

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya menyampaikan dalam sidang dengan agenda mendengarkan pembuktian dari saksi dan ahli dibatasi maksimal 19 orang yang dihadirkan di sidang.

Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024