Terima Rp200 Juta dan Bunuh Korban, Begini Nasib Serda AAM TNI AL
- HO- Lanal Nias/ANTARA
VIVA – Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal, mengumumkan bahwa dua tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan calon siswa (Casis) TNI Angkatan Laut IST (22), yakni Serda AAM dan seorang warga sipil MAA, telah ditahan di Sumatra Barat (Sumbar).
Menurut Mayor Laut Afrizal, Serda AAM ditahan di Pom Lantamal II Padang, sementara warga sipil MAA ditahan di Polres Sawah Lunto, Sumatra Barat. Mereka telah ditahan dan dijadikan tersangka sejak 29 Maret, kemudian diserahkan ke Pom Lantamal II Padang untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Ya, mereka sudah ditahan," ujar Afrizal dilansir dari ANTARA, Senin (1/4/2024).
Afrizal juga mengonfirmasi bahwa kedua pelaku menerima uang sebesar Rp200 juta untuk membantu meloloskan korban tanpa tes dari keluarganya. Mereka dijerat dengan Pasal 340.
Sebelumnya, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, Komandan Lanal Nias, mengungkapkan bahwa pada 25 Maret 2024, pihaknya menerima laporan lisan dari masyarakat atas nama LT (48), warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, tentang kehilangan anggota keluarga.
Pada 26 Maret 2024, orang tua IST, LT (48), melaporkan kepada TNI AL Lanal Nias bahwa anaknya telah hilang sejak 22 Desember 2022. IST berangkat dari Nias menuju Padang bersama Serda AAM, yang berdinas di Denpom Lanal Nias, pada 16 Desember 2022.
Dalam proses penindakan, Dandempomal melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Serda AAM, yang pada 28 Maret 2024 mengakui bahwa ia bersama MAA telah membunuh IST pada 24 Desember 2022 dengan cara menusuknya di perut menggunakan pisau dan membuang mayatnya di jurang daerah Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat.
Lanal Nias berkoordinasi dengan Lantamal II Padang dan Koarmada I untuk proses hukum selanjutnya yang dilimpahkan ke Lantamal II Padang sesuai dengan tempat kejadian perkara dugaan tindak pidana tersebut.
TNI AL akan menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui proses hukum sesuai ketentuan dan akan memberikan sanksi sesuai dengan perbuatan yang merugikan nama baik TNI.
Penyidik TNI AL juga bersinergi dengan Polri, terutama Polres Sawahlunto dan Polres Solok. Pihak TNI AL juga berkomunikasi dengan keluarga korban mengenai perkembangan penyidikan.
"Rekrutmen prajurit TNI AL tidak dipungut biaya apapun dan tanpa gratifikasi atau uang. Apabila ditemukan oknum yang mengatasnamakan TNI AL untuk memungut biaya atau menyalahgunakan wewenang dalam rekrutmen, segera laporkan ke Mako Lanal Nias," tegas Komandan Lanal Nias. (ANTARA)