KPK Ungkap Hal Ini Usai Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi terjerat tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turut mengungkap hal ini usai hakim memvonis Andhi. Kasus gratifikasi yang menyeret Andhi itu bermula dari dirinya yang kerap melakukan pamer harta kekayaan di sosial media atau flexing.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengapresiasi majelis hakim yang jatuhi vonis kepada Andhi Pramono sesuai dengan tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
"KPK berikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang memutus perkara terdakwa Andhi Pramono sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan tim jaksa dalam membuktikan dakwaannya," kata Ali Fikri, Selasa 2 April 2024.
Ali jelaskan putusan tersebut juga merujuk kepada nilai gratifikasi yang didakwa jaksa ke Andhi Pramono. Kata dia, hakim sudah merujuk kepada dakwaan dan tuntutan dari jaksa sebelum memberikan putusan.
"Kaitan besaran nilai gratifikasi juga sama dengan isi surat tuntutan merupakan gambaran bahwa Majelis Hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku," jelas Ali.
Ali menambahkan hukuman untuk Andhi sekaligus memperkuat terobosan baru lembaga antirasuah yang bisa mengusut kasus korupsi melalui ketidakpatuhan Laporan Harya Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Menguatkan terobosan KPK melalui pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profilenya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para Penyelenggara Negara," ujar Ali.
"Saat ini, tim jaksa masih pikir-pikir dan memerlukan waktu selama 7 hari kedepan untuk menyatakan langkah hukum berikutnya," lanjutnya.
Dihukum 10 Tahun Bui Kasus Gratifikasi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis hukuman 10 tahun bui kepada Andhi Pramono terkait kasus gratifikasi buntut dari pamer harta kekayaan atau flexing. Putusan vonis itu dibakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024.
Andi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," hakim ketua Djuyamto di ruang sidang, Selasa, 2 April 2024.
Andhi juga diminta hakim untuk membayarkan denda sebanyak Rp1 miliar dalam kasus gratifikasi tersebut. Jika Andhi tak bisa membayarnya, maka hakim akan mengganti dengan kurungan selama enam bulan lamanya.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim.
Andhi Pramono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.