Korban Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Serahkan Bukti ke Bareskrim Polri

Korban pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) Mulyadi Mustofa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Korban pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) Mulyadi Mustofa menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan ke Bareskrim Polri, pada Senin, 1 April 2024 hari ini.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

Mulyadi mengatakan penyerahan barang bukti tersebut dilakukan pihaknya sekaligus dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. 

"Hari ini saya akan menyampaikan barang bukti tambahan beberapa dokumen sebagai pendukung laporan dugaan pemalsuan RUPSLB," ujar Mulyadi.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Mulyadi meyakini dalam kasus pemalsuan dokumen itu telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan secara sistematis untuk kepentingan pihak tertentu.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

"Saya yakini ada dugaan kuat terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan secara sistematis dengan adanya kepentingan tertentu," katanya. 

Dugaan tersebut menurutnya semakin menguat lantaran dalam RUPSLB tahun 2020 seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan dan dirinya sebagai calon Direktur BSB.

Akan tetapi, kata dia, namanya justru dihapuskan dalam Akta Risalah RUPSLB 2020. Sehingga posisi yang harusnya diisi oleh Mulyadi pada tahun 2021 justru ditempati oleh orang lain.

"Ini RUPS Bank milik rakyat bukan perusahan pribadi, ini lembaga penopang perekonomian negara dan kita semua bertanggung jawab untuk menjaganya," jelasnya. 

Di sisi lain, Mulyadi mengatakan kasus serupa juga pernah terjadi dalam proses penunjukan Direktur di BSB pada tahun 2018. Ketika itu, kata dia, terdapat dua nama yang sudah disetujui dalam RUPS dan sudah lulus saat diusulkan kepada OJK.

Kendati demikian, ia menyebut, HD selaku Gubernur Sumsel saat itu justru menunjuk orang lain untuk mengisi posisi Direktur BSB yang seharusnya ditempati kedua calon berinisial RR dan AH.

Ia menduga HD sengaja menunjuk orang baru sebagai Direktur dari BSB lantaran baik RR dan AH yang telah lulus fit and proper test dari OJK merupakan usulan Gubernur sebelumnya. 

"Kalau hal ini didiamkan oleh OJK selaku lembaga pengawas perbankan, tidak menutup kemungkinan hal ini akan terulang lagi dan akan menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan," jelasnya. 

Lebih lanjut, Mulyadi memastikan pelaporan yang dilakukan dirinya ke Bareskrim Polri murni dilakukan untuk mencari tahu kebenaran yang sesungguhnya dan tidak ada unsur politik apapun.

"Ini murni untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, tidak ada kepentingan untuk mendapatkan posisi jabatan apalagi politik," tegasnya.

Ia lantas mengapresiasi langkah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Menurutnya proses penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuao prosedur hukum yang berlaku.

"Harapan saya tentu proses hukum ini dapat berjalan dan berproses secara profesional sehingga menjadi terang-benderang dan yang bersalah dihukum sesuai dengan perbuatannya," pungkasnya. 

Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya resmi meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan peningkatan status itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3) kemarin. 

Ia mengatakan dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik. 

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya