MK Akan Panggil Empat Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres, Airlangga: Kami Tunggu

Airlangga di acara Kosgoro 1957 pada sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri kabinet Indonesia Maju untuk menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres. Empat menteri tersebut yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koodinator PMK Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Risma Tri Rismaharini dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Merespons hal tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.langsung menyatakan sikapnya terkait rencana pemanggilan dari MK untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

"Kami tunggu panggilannya," ujar Airlangga di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024 malam.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, sampai saat ini belum ada undangan terkait dengan pemanggilan ke MK. Ia tetap menunggu undangan tersebut. "Ya kita tunggu panggilannya. Undangannya belum ada," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) berencana memanggil empat menteri di Kabinet Indonesia Maju era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 5 April 2024. 

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Agenda sidang kali ini yakni mendengar keterangan saksi dan ahli dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).

"Jumat, akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo di ruang sidang.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Empat menteri yang akan dipanggil, antara lain Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

MK juga berencana untuk memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

MK: Pilkada Ulang Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang

Suhartoyo mengatakan, pemanggilan keempat menteri dan pihak DKPP bukan untuk mengakomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD melainkan mengakomodasi kepentingan para hakim. 

"Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak. Tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April," katanya.

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'
Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024