Kasus TPPU, KPK Sita Lahan Milik Andhi Pramono di Banyuasin

Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset milik mantan kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Kini, KPK menyita sebidang lahan milik Andhi Pramono dengan luas sekitar2.000 meter persegi. Lahan tersebut disita penyidik KPK di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dari Kota Pariaman, 140 Ton Komoditas Pinang Diekspor ke India

"Tim Penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2597 M2 yang terletak di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumsel," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Senin, 1 April 2024.

Istimewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Menurut dia, bahwa proses penyitaan aset Andhi Pramono dilakukan bertujan untuk mengusut aliran dana dari Andhi Pramono.

"Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari Tersangka AP yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannya. Selanjutnya, dilakukan penyitaan dan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut," imbuhnya.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Pun, Ali menyebut sampai saat ini lembaga antirasuah tetap menelusuri asal muasal aliran dana Andhi Pramono. 

"Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU Tersangka dimaksud," tegasnya.

Andhi Pramono Dihukum 10 Tahun Bui Kasus Gratifikasi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman kepada mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono selama 10 tahun penjara terkait dengan kasus gratifikasi buntut dari pamer harta kekayaan atau flexing.

Hal tersebut diketahui lewat sidang pembacaan putusan atau vonis yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Senin, 1 April 2024.

"Menyatakan terdakwa Andhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim ketua Djuyamto di ruang sidang.

Andhi juga diminta hakim untuk membayarkan denda sebanyak Rp1 miliar dalam kasus gratifikasi tersebut. Jika tak bisa membayarnya, maka hakim minta untuk Andhi mengganti dengan kurungan selama enam bulan lamanya.

"Pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim.

Andhi Pramono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Artinya, Andhi mendapatkan putusan lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya