Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis di Jakarta Selatan
- Antara
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggeledah kediaman Harvey Moeis (HM) di sebuah kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Kami juga melakukan penggeledahan di kediaman saudara HM dan hasilnya apa kita tunggu. Untuk penggeledahan memang benar di Pakubuwono sedang berlangsung," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi kepada wartawan di Kantor Kejagung RI, Senin, 1 April 2024.
Kendati demikian, Kuntadi belum mau menjelaskan secara rinci terkait aliran dana dari kasus korupsi komoditas timah tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan fakta serta alat bukti.
"Terkait dengan aliran dan sebagainya kami tidak bisa menjawab di sini, dan kami imbau untuk tidak berasumsi berlanjut jadi fitnah. Semua kami dasarkan pada fakta yang ditemukan berdasarkan alat bukti," ujarnya.
Untuk diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
Hasil pengelolaan itu yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung sebelumnya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tersangka tersebut, yakni Helena Lim yang juga dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat. Tim penyidik pun langsung menahannya usai pemeriksaan, Selasa, 26 Maret 2024.
"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan.Â
Setelah itu, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT. Penetapan status Harvey dilakukan usai Kejagung melakukan proses penyidikan.
Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS, mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.