4.105 Personel Gabungan Dikerahkan Dalam Operasi Ketupat Jaya 2024
- VIVA/Andrew Tito
Jakarta – Sejumlah 4.105 personel gabungan Polri, TNI, dan unsur Pemda diturunkan dalam Operasi Ketupat Jaya 2024 yang bakal digelar pada 6-16 April 2024 untuk mengamankan bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Personel gabungan itu terdiri atas 3.514 personel Polri, 100 personel TNI, dan 491 personel dari unsur Pemda," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Jaya 2024 yang digelar di Balai Polda Metro Jaya, Senin, 1 April 2024.
Di sisi lain, Karyoto mengatakan, rapat lintas sektoral bertujuan guna menyamakan persepsi dan tujuan, baik secara taktis maupun teknis dalam penyelenggaraan Operasi Ketupat Jaya 2024.
"Saya menginginkan masyarakat dapat terayomi dan terlayani dengan baik terutama mereka yang akan menuju ke kampung halaman agar perjalanannya bisa lancar, " ucap dia.
Selain itu, Karyoto juga menemukan sejumlah potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang harus diatasi saat masyarakat bepergian mudik lebaran 1445 Hijriah.
"Pertama, fokus pada kelancaran lalu lintas arus mudik maupun arus balik yang berkaitan juga dengan keselamatan pengguna," kata Karyoto.
"Kedua, operasi antisipasi kerawanan di bandara, terminal, pelabuhan, stasiun, dan tentunya juga rumah-rumah kosong yang ditinggalkan masyarakat yang melakukan mudik, pusat-pusat perbelanjaan dan perbankan. Antisipasi juga kejahatan konvensional seperti pencurian dengan pemberatan (curat) pada malam hari, pencurian rumah kosong, copet, jambret, dan kejahatan jalanan lainnya," ujarnya.
Sebagai informasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mudik Lebaran 2024 agar menitipkan barang berharga seperti sepeda motor dan melaporkan kondisi rumah kosong ke kantor polisi terdekat.
Trunoyudo menyampaikan, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian saat masyarakat tengah pulang ke kampung halaman.
"Terkait dengan penitipan kendaraan, silakan dari mulai tingkat Polsek, Polres, Polda sesuai dengan kapasitasnya tentu akan diatur secara manajemen keamanan barang berharga, baik itu rumah kosong, kendaraan, atau yang lain-lain yang bersifat berharga," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 1 April 2024.