Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi, Andhi Pramono Ajukan Banding
- Antara
Jakarta – Terdakwa Andhi Pramono langsung menyatakan bahwa dirinya akan melakukan banding, usai mendapatkan putusan atau vonis 10 tahun penjara dari majelis hakim, terkait kasus gratifikasi yang bermula dari pamer harta kekayaan di sosial media atau flexing.
Hal tersebut dikatakan Andhi Pramono ketika dirinya diberi kesempatan berbicara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Terimakasih yang mulia, Insya Allah saya akan melakukan banding," ujar Andhi Pramono di ruang sidang pada Senin 1 April 2024.
Namun begitu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK belum menyatakan akan banding atas vonis 10 tahun penjara untuk Andhi Pramono. Jaksa menyebut masih memikirkan untuk pengajuan banding.
"Kami pikir-pikir yang mulia," kata jaksa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah manjatuhi hukuman kepada mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono selama 10 tahun penjara terkait dengan kasus gratifikasi buntut dari pamer harta kekayaan atau flexing.
Hal tersebut diketahui lewat sidang pembacaan putusan atau vonis yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024.
"Menyatakan terdakwa Andhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujar hakim ketua Djuyamto di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjutnya.
Andhi juga diminta hakim untuk membayarkan denda sebanyak Rp1 Miliar dalam kasus gratifikasi tersebut. Jika tak bisa membayarnya, maka hakim minta untuk Andhi mengganti dengan kurungan selama enam bulan lamanya.
"Pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim.
Andhi Pramono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Artinya, Andhi mendapatkan putusan lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU KPK.