16.336 Narapidana di Jawa Barat Bakal Dapat Remisi Idul Fitri 2024
- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Bandung - Sebanyak 16.208 narapidana yang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan atau Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan, Lapas di Jawa Barat, diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus atau masa potongan tahanan masa Lebaran Idul Fitri 2024.
Potongan masa tahanan pada masa lebaran ini ada beragam. Baik mereka yang mendapatkan potongan 15 hari hingga ada juga yang 2 bulan.
"15 hari ada 3.187, 1 bulan 10.406, 1 bulan 15 hari 2.210, dan 2 bulan 405," ungkap Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Robianto, Senin 1 April 2024.
"Remisi Khusus I adalah remisi khusus Idul Fitri yang diberikan kepada narapidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus Idul Fitri tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas," tambah Robi.
Robi menuturkan, narapidana yang mendapatkan remisi khusus II yaitu sekaligus bebas dari masa tahanan tercatat sebanyak 128 orang. Menurutnya, narapidana di Lapas Klas IIA Cikarang paling banyak yang akan mendapatkan remisi khusus II.
"Jumlah Remisi Khusus II 128," katanya.
Dengan demikian, apabila ditotalkan, terdapat 16.336 narapidana di Jabar yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri. Apabila disetujui, usulan itu akan disahkan oleh unsur terkait di Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini baru usulan," kata dia.