BPKN Bakal Panggil Perusahaan Penyalur Babysitter Anak Selebgram Aghnia Punjabi

Kronologi Kekerasan Anak Aghnia Punjabi Segera Diungkap
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI turut menyoroti penganiayaan anak selebgram Malang, yaitu Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia oleh pengasuh anaknya.

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari mengaku sangat prihatin atas kejadian penganiayaan tersebut. Menurutnya, mekanisme hukum saja tak bisa menyelesaikan kasus tersebut, melainkan perusahaan harus bertanggungjawab.

"Setelah kami cermati, penyedia jasa pengasuhan seperti PT V merupakan pelaku usaha yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Fitrah dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 31 Maret 2024. 

10 Ide Usaha Menguntungkan dengan Modal Kecil, Bisa Mulai Sekarang!

Anak selebgram Aghnia Punjabi dianiaya

Photo :
  • Tangkapan layar

Fitrah mengungkapkan, terdapat beberapa ketentuan regulasi yang potensial dilanggar oleh pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan tersebut. Seperti, kata dia, iklan atau promosi dalam laman perusahaan berupa janji jaminan kualitas, layanan, latar belakang serta jaminan penyediaan jasa lulusan terbaik.

Wamenaker Wanti-wanti Kurator di Kasus Sritex: Jangan Main-main!

Fitrah menilai hal tersebut tak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Bahkan, lanjutnya, diduga pelaku memberikan data yang tidak benar.

"Karenanya kami berpandangan, terdapat dugaan kelalaian perusahaan dalam kejadian ini, sehingga patut untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum" kata dia. 

Menurut Fitrah, tindakan tidak sesuai janji tersebut potensial melanggar salah satu pasal dalam UU Perlindungan Konsumen. Jika terbukti melanggar, PT V dapat ancaman pidana.

"Apa yang dijanjikan tersebut, dengan kejadian yang menimpa Aghnia ini, maka perusahaan potensial melanggar pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam ketentuan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah" ujarnya.

Berkaitan dengan langkah yang akan diambil BPKN ke depan, Fitrah mengungkapkan dalam waktu dekat akan meminta keterangan kepada PT V selaku pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan tersebut. 

"Kami sedang menyusun jadwal untuk dapat meminta keterangan PT V agar insiden ini menjadi terang dan hak konsumen dapat terpulihkan seperti sedia kala" tandas Fitrah.

Sementara itu Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok menambahkan kasus ini dapat menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola perusahaan penyedia jasa pengasuhan. 

"Kami menilai kasus ini dapat menjadi awal perbaikan tata kelola pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan. Sesuai dengan salah satu kewenangan yang kami miliki, BPKN akan memberikan rekomendasi, saran dan perbaikan kepada pemerintah perihal ini" tandas Mufti.

Anak selebgram Aghnia Punjabi dianiaya

Photo :
  • Tangkapan layar

Selain itu, Mufti juga mengungkapkan bahwa BPKN siap menerima pengaduan masyarakat terkait kerugian yang diderita jika mengalami kejadian serupa.

"Sesuai tugas dan fungsi kami menurut UU Perlindungan Konsumen, BPKN siap menerima pengaduan konsumen yang merasa dirugikan dalam menggunakan produk barang dan jasa yang beredar di masyarakat. Penyampaian pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor BPKN, maupun melalui aplikasi BPKN153" tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya