DPRD Provinsi Jambi Paripurna Ranperda Perubahan RPJMD Gubernur Jambi
- VIVA/Syarifuddin Nasution
Jambi – DPRD Jambi menggelar Rapat Paripurna dalam agenda pandangan umum fraksi terhadap LKPJ Gubernur Jambi tahun 2023 dan Raperda Perubahan RPJMD Provinsi 2021-2026 oleh Gubernur Jambi.
Dalam paripurna, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dalam membuka forum rapat diwakilkan langsung oleh Pinto Jayanegara mengatakan, sesuai pasal 26 ayat 4 menyebutkan, bahwa RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah dilantik.
"Yang saya hormati Gubernur Jambi yang diwakilkan langsung oleh wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani bahwa RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah dilantik," katanya, Sabtu, 30 Maret 2024.
Pinto mengatakan, pasal 26 ayat 5 bahwa RPJMD dan RKPD yang dimaksud, ayat 1 dan ayat 2 dapat diubah, apabila berdasarkan pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Penyesuaian Kebijakan ditetapkan oleh pemerintah pusat," tuturnya.
Pinto menyebutkan, dalam memenuhi ketentuan maksut diatas, gubernur Jambi telah menyampaikan Ranperda perubahan RPJMD Provinsi Jambi tahun 2016/2021 dan untuk itu, wakil gubernur Jambi persilahkan memberikan paparan dihadapan para Anggota DPRD Provinsi Jambi dan OPD Pemerintah Provinsi Jambi.
"Silahkan bapak Wakil Gubernur Jambi memaparkan Raperda Perubahan RPJMD Provinsi 2021-2026 oleh Gubernur Jambi,"katanya.
Dari pantauan VIVA, tampak satu persatu para perwakilan Fraksi DPRD Provinsi Jambi memaparkan pandangan umum terhadap LKPJ Gubernur Jambi Tahun 2023 dan Raperda Perubahan RPJMD Provinsi 2021-2026 oleh Gubernur Jambi.
"Silahkan Para Fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap LKPJ Gubernur Jambi, Tahun 2023,"katanya.