Dewas Benarkan Laporan Ada Jaksa Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar, KPK Ungkap Hal Ini
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK membenarkan adanya informasi Jaksa Penuntut Umum dari KPK diduga memeras saksi hingga Rp3 miliar. KPK pun buka suara terkait kabar pemerasan itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan soal laporan yang masuk dari Dewas akan dicek lebih lanjut. Ia menghormati sikap Dewas yang melemparkan dugaan pemerasan itu.
"Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, penindakan maupun kedeputian pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya. Karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya," kata Ali dikutip pada Sabtu 30 Maret 2024.
Ali jelaskan semua laporan yang masuk ke lembaga antirasuah akan ditindaklanjuti. Namun, semuanya akan ditindak jika ada kecocokan informasi.
"Dan, kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dr informasi tersebut," kata Ali.
Lebih lanjut, Ali juga menyampaikan agar seluruh masyarakat agar tak mudah terpancing jika ada pihak yang mengaku sebagai oknum KPK. Maka itu, dalam waktu cepat agar masyarakat untuk melaporkannya kepada lembaga antirasuah.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada bila ada pihak yang mengaku dari KPK. Dan, menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani KPK. Silakan masyarakat dapat laporkan melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat," ujar Ali.
Sebelumnya, Dewas KPK membenarkan kabar adanya jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi hingga untung Rp3 miliar.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan laporan tersebut telah diproses secara prosedur oleh Dewas. Kata dia, laporan tersebut langsung dialihkan Dewas kepada Deputi Penindakan KPK.
"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke dep Penindakan dan dep Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," ujar Albertina dikutip Sabtu 30 Maret 2024.
Dia menambahkan saat ini kabarnya kasus pemerasan jaksa KPK itu sudah masuk tahap penyelidikan di lembaga antirasuah.
"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah dilidik dan LHKPN. Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tau, silahkan konfirmasi ke Humas KPK," tutur dia.