Mulai Akhir Juli 2024, Calon Pengantin Harus Ikut Bimbingan Perkawinan
- Kementerian Agama Republik Indonesia
VIVA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama akan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran No. 2 Tahun 2024 dari Dirjen Bimas Islam tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Menurut Agus Suryo Suripto, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.
"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," jelasnya di Jakarta, Senin 25 Maret 2024.
Dilansir dari Kementerian Agama Republik Indonesia pada Sabtu, 30 Maret 2024, setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin harus mengikuti Bimwin sebelum dapat mencetak buku nikah. Suryo percaya bahwa aturan ini sangat penting untuk kelangsungan hidup keluarga di Indonesia.
"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," jelasnya.
Suryo menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
"Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," tandasnya