Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan kondisi saat ini dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ghufron menyebut upaya pencegahan saat ini masih akan terus ditingkatkan.
"Yang masih menggunakan sanksi pidana itu sesungguhnya negara-negara yang masih agak kuno. Tetapi, faktanya Anda-anda semua ini yang selalu ditunggu dan jadi berita," kata Ghufron, Jumat, 29 Maret 2024.
Ghufron menjelaskan sampai saat ini memang masih banyak pertanyaan soal tindakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Namun, lembaga antirasuah ingin berikan penyeimbang sebelum melakukan OTT.
KPK memang sudah identik dengan tindakan OTT tapi semua itu harus tetap diseimbangkan.
"Sebenernya KPK ingin sekali lagi, bukan ingin meninggalkan OTT. Tapi, ingin menyeimbangkan. Karena apa, karena sekali lagi kami memandang pendekatan pencegahan itu lebih beradab," kata Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron menyampaikan pemberantasan korupsi tak melulu perihal ingin membui seseorang yang melakukannya. Tapi, melainkan negara bisa tetap menyimpan uang tanpa disalahgunakan.
"Karena kita kan bukan ingin pemberantasan korupsi itu bukan bertujuan untuk memenjarakan seseorang," lanjut Ghufron.
Dia menuturkan dengan pencegahan itu bertujuan keuangan negara tak disalahgunakan.
"Tapi, tujuannya agar bagaimana keuangan-keuangan publik itu tidak disimpangkan. Tidak disalahgunakan. Karena itu ada OTT. Jadi, OTT itu adalah cara terakhir," sebutnya.