Empat Tempat Hiburan di Semarang Ini Disegel Karena Bandel

Satpol PP Segel Tempat Hiburan Langgar Aturan Jam Operasional saat Ramadan
Sumber :
  • antv/tvone

Semarang – Petugas Satpol PP Kota Semarang tegas menyegel sejumlah tempat hiburan pada Jumat, 29 Maret 2024. Tindakan tegas dilakukan karena pemilik usaha nekat melanggar aturan khusus selama bulan Ramadan.

Andika-Hendi Bentuk Satgas Anti-Politik Uang Jelang Pencoblosan, Bonus Menggiurkan bagi yang Menangkap

"Total ada empat tempat hiburan yang ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan," jelas Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa.

Keempat tempat hiburan yang disegel adalah Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy Karaoke di Jalan Arteri Soekarno-Hatta, Dwi Fortuna Karaoke di Arteri Soekarno Hatta, dan Baby Face di Semarang Barat.

Survei Populi Center: Raih 57,8 Persen, Elektabilitas Ahmad Luthfi-Taj Yasin Ungguli Andika-Hendar

Satpol PP Segel Tempat Hiburan Langgar Aturan Jam Operasional saat Ramadan

Photo :
  • antv/tvone

"Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadan. Maka kita tindak lanjuti," ungkap Marthen.

Bahlil Turun Gunung Kampanye demi Menangkan Luthfi-Yasin di Jateng

Dalam aturan, lanjutnya, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB. Pihaknya memastikan bakal terus melakukan pengawasan terkait tempat hiburan saat Ramadan.

"Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu," katanya.

Sebelumnya Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan.

Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.

Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya diskotek, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.

Mbak Ita, sapaan akrabnya, telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tidak mendadak dalam mensosialisasikan edaran tersebut. 

"Saya sudah pesan ini sudah disosialisasikan belum, jangan sampai di lapangan terjadi miskomunikasi," jelasnya.

Laporan: Teguh Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya