Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

Tujuh anggota KPPS di Kabupaten Tapteng jadi DPO Polisi.(dok Polres Tapteng)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sumatera Utara – Tujuh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah.

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

Ketujuh anggota KPPS itu jadi buronan polisi masing-masing bernama Triwono Gajah (34), Sulastri Novalina siregar (22), Rudi Kartono Lase (27), Nunut Suprianto Simamora (21), Bikso Hutauruk (23), Abwan Simanungkalit, P (50) dan Doni Halomoan Situmorang (21).

Ketujuh DPO tersebut merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore pada Pemilu 2024. Mereka juga merupakan warga Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

Ketujuh anggota KPPS itu menjadi tersangka dalam kasus Kepemiluan, dengan mengubah hasil perolehan suara seorang calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Kasus tersebut terjadi pada hari Rabu, 14 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapteng, AKP Arlin P Harahap dalam keterangannya Jumat, 29 Maret 2024.

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Tujuh anggota KPPS di Kabupaten Tapteng jadi DPO Polisi.(dok Polres Tapteng)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Arlin menerbitkan 7 DPO anggota KPPS itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/ B/88/III/2024/ Spkt Polres Tapteng Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024. 

Arlin juga menjelaskan, bahwa ketujuh tersangka tersebut melanggar Pasal 532 junto 554 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara, atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama-sama. 

"Selain itu, berdasarkan Surat DPO yang telah diterbitkan oleh Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah dengan Nomor DPO/5sd11/III/Res.1.24/2024/Reskrim terhadap ke-7 tersangka," kata Arlin.

Arlin menambahkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pencarian langsung oleh Pihak Polres Tapanuli Tengah atau Gakumdu Pemilu 2024 Kabupaten Tapteng. "Namun, keberadaan tujuh tersangka itu tidak diketahui hingga DPO ini diterbitkan," jelas Arlin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya