Kubu Ganjar-Mahfud Minta Jangan Kerdilkan MK yang Tangani Sengketa Pilpres

Jubir TKN Prabowo-Gibran Mangapul Silalahi dan politikus PDIP Chico Hakim
Sumber :
  • YouTube tvOne

Jakarta – Juru bicara pasangan capres -cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Chico Hakim meminta agar peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 jangan dikerdilkan, hanya untuk mengadili selisih suara.  

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Menurutnya, bergulirnya Permohonan PHPU dari paslon nomor urut 3 dan paslon nomor urut 1 atas hasil Pemilu 2024, yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, semua pihak harus memberi ruang kepada MK tanpa membatasi kewenangan luas lembaga itu sesuai konstitusi. 

"Jangan mengerdilkan peran MK. Menurut saya, kalau kita bicara MK hanya menguji tentang perselisihan suara, untuk apa ada hakim-hakim yang begitu hebat yang dipilih dari situ," kata Chiko dalam keterangannya Jumat, 29 Maret 2024.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Suhartoyo (kanan) saat sidang putusan syarat usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ia menjelaskan, MK memiliki kewenangan yang luas termasuk dalam menangani permohonan PHPU yang tidak hanya sebatas mempersoalkan selisih suara. Pada prinsipnya, kata dia, MK berwenang mengadili apakah proses pemilu diselenggarakan sesuai asas langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan tak bisa dibanding. Sehingga, dalam memutuskan perkara tentu ada banyak pertimbangan dan dasar hukum yang menjadi patokan, bukan hanya soal sengketa hasil pemilu

"Makanya, semua tergantung pada bagaimana kita memandang dan menempatkan posisi MK. Bagi Tim Ganjar-Mahfud, kami memandang MK sebagai The Guardian of democracy, dia penjaga demokrasi kita. Yang kedua, dia adalah penjaga konstitusi kita," ungkap Chico. 

Berdasarkan pandangan ini, lanjutnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menilai bahwa MK berwenang mengadili semua yang terkait dengan pelanggaran konstitusi, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu. 

Hal ini pula yang mendasari Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan PHPU ke MK untuk membuktikan, bahwa persoalan Pemilu 2024 bukan hanya soal selisih suara, tapi ada pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mewarnai proses atau tahapan Pemilu. 

"Kita melihat bahwa big picture Pemilu ini kan bukan soal hasil suara saja, selisih angka saja, tapi bagaimana proses ini terjadi. Kita sebut ada TSM. Tentunya, itu adalah rangkaian dari kejadian-kejadian yang kemudian mempengaruhi hasil pemilu," tutur Chico. 

Ia sangat menyayangkan munculnya opini yang mengerdilkan atau membatasi kewenangan MK dalam mengadili permohonan PHPU, seolah-olah tidak boleh keluar dari persoalan hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU. 

Bahkan, upaya hukum yang ditempuh paslon 03 dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK pun dianggap sebagai cara dari pihak-pihak yang tidak menerima kekalahan. 

Tak hanya itu, Ganjar-Mahfud juga disebut tak layak mengajukan permohonan PHPU ke MK, karena memiliki selisih suara lebih dari 40 persen paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

"Kami mengajukan permohonan PHPU ke MK karena menyadari ada masalah dalam pemilu yang tidak bisa didiamkan. Makanya kami membawa persoalan ini ke MK, karena ada hakim-hakim yang punya pengetahuan hukum yang luas, mereka mampu melakukan tafsir-tafsir terhadap undang-undang, yang mungkin tidak mampu kita lakukan," pungkasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya