Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP
- Istimewa
Jakarta – Tim hukum yang mewakili kubu Ganjar-Mahfud menyatakan bahwa suara yang diperoleh oleh pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 seharusnya dianggap nol di seluruh provinsi dan di luar negeri.
Hal ini disampaikan dalam argumen utama yang tercantum dalam berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Ganjar-Mahfud menyatakan bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran dalam perhitungan KPU merupakan hasil dari kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Oleh karena itu, menurut mereka, suara tersebut seharusnya tidak dihitung dan dianggap sebagai nol.
Hal ini pun membuat netizen geram, terlebih bagi mereka yang sudah mencoblos untuk paslon 02. Seakan netizen tak dianggap suaranya ketika pencoblosan 14 Februari 2024 lalu. Hal ini diketahui dari cuplikan video yang diunggah di akun TikTok @ninjakonveksi22.
“Anjrt 96 jt manusia ga keliatan, dikira penduduk saranjana semua,” kata netizen.
“Trus klo nol, yang aku itung sampai nggk tidur semalam itu apa? suara makluk halus, suara angin,” sindir netizen.
“Sekeluarga gua pilih prabowo gibran, ini mksdny suara gua sekeluarga jadi risol gtu?” ujar netizen
“Mungkin aku yang di maksud ANGIN TAK BER-KTP Itu tahhhh,” sindiran netizen.
“Woy gua rela hujan2an ke TPS buat nyoblos 02, terus gua dianggap ghoib?” Kata netizen lagi.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merespons permohonan kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang mengatakan harusnya suara pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nol di 38 provinsi dan luar negeri.
Pemohon Ganjar-Mahfud menganggap, suara Prabowo-Gibran harusnya nol karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Bahwa penghitungan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2024 untuk paslon presiden dan wakil presiden nomor urut dua versi pemohon adalah 0 atau nihil, sebagaimana termuat dalam tabel tiga tersebut dikarenakan adanya pelanggaran TSM, pelanggaran prosedur pemilihan menurut pemohon," kata kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.
KPU menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud tidak terkait dengan hasil penghitungan suara. Dia menilai, permohonan ini dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 PMK nomor 4 tahun 2023 tentang tata cara dalam penyelesaian perkara hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden..