Otto Hasibuan: Kami Minta Megawati Dipanggil di Sidang MK, Mau Enggak?

Megawati Soekarnoputri di HUT PDI-P ke 51
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyoroti permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Menteri Sosial Tri Rismaharini datang ke sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wapres Gibran Sebut Kunci di Kabinet Merah Putih Ada di Muhammadiyah

Menurut dia, permohonan tersebut seharusnya tidak dilakukan. Sebab, sidang ini merupakan sengketa antara dua pihak. Jika pemohon merasa benar, maka sebaiknya kata Otto, membawa sendiri bukti-bukti ke ruang sidang. Bukan, justru meminta hakim membawa orang lain di luar perkara dari dua pihak.

"Tentang adanya permohonan dari pemohon satu agar memanggil para menteri baik Mensos dan sebagainya, kami tadi menyampaikan pendapat bahwa seharusnya itu tidak terjadi, kenapa? Karena ini adalah sengketa dua pihak," kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 29 Maret 2024. 

Jadi Pilihan Prabowo, Ahmad Ali-AKA Pastikan Pembangunan Infrasuktur yang Merata Ketika Menang

Otto Hasibuan, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Maka, kata dia, seharusnya para pihak yang terlibat dalam sengketa hasil pemilu itu membuktikan sendiri dalilnya tersebut. "Artinya, barang siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dia buktikan dalilnya. Dan barang siapa menyangkal sesuatu, dia harus buktikan penyangkalannya," sambungnya.

G20 Summit: Prabowo and Macron Discussed Indonesia-France Cooperation

Otto lantas menyatakan, jika kedua kubu tersebut tetap bersikeras ingin menghadirkan para menteri, pihaknya juga meminta agar Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri bisa dihadirkan dalam sidang di MK.

"Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau enggak? Kan gitu masalahnya kan. Kalau nanti permohonan dia dikabulkan permohonan kami tidak dikabulkan, hakim kan merasa, kami merasa tidak adil dong hakimnya. Ini very important, sangat penting," tuturnya.

Meski begitu, dia menyerahkan kembali semua keputusan kepada hakim MK. Otto menyebut pihaknya tidak masalah jika nanti para menteri itu hadir ke dalam persidangan.

"Tapi kalau mahkamah merasa perlu untuk kepentingan daripada mahkamah, mahkamah boleh memanggil, tapi kami enggak boleh nanya, mahkamah aja yang nanya-nanya itu diperlukan untuk kepentingan dia agar dia bisa menerapkan hukum dengan baik, tapi bukan untuk para pihak yang ingin membuktikan dalilnya," ucap Otto.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya akan berhati-hati dalam memenuhi permintaan dari kubu pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Permintaan itu untuk menghadirkan sejumlah menteri dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Suhartoyo menegaskan MK harus menjaga netralitasnya, karena sengketa hasil pemilu merupakan perkara interpartes atau para pihak.

Diketahui, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud meminta izin kepada hakim MK untuk menghadirkan sejumlah menteri pada sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

Menteri yang diminta untuk hadir adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko PMK Muhajir Effendy.

"Nanti kami pertimbangkan semua itu. Harus dicermati ini perkara interpartes, adversarial, ketika Mahkamah bantu memanggil nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan. Jadi harus hati-hati," kata Suhartoyo di Gedung MK pada Kamis, 28 Maret 2024.

Ia mengatakan, hakim MK sebenarnya bisa memanggil pihak-pihak lain sepanjang diperlukan mahkamah keterangannya. Pihak lain tersebut, kata dia, bukan saksi atau ahli, tetapi orang diperlukan keterangannya oleh MK.

"Kecuali, memang mahkamah yang memerlukan dan ingin mendengar, bukan saksi/ahli. Tapi, mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan," jelas Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya