Pekan Depan, MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada pekan depan. Rencananya, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembuktian dari saksi dan ahli.

Ketua MK, Suhartoyo meminta pemohon tidak membawa saksi maupun para ahli lebih dari batas maksimal yang ditetapkan.

“Hari Senin, tanggal 1 April 2024 giliran pemohon nomor 1 mengajukan saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang,” ucap Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dikutip Jumat, 29 Maret 2024.

Suhartoyo (kanan) saat sidang putusan syarat usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Suhartoyo melanjutkan, MK juga akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) soal permintaan pemanggilan beberapa kementerian dari pemohon sebagai saksi bukti.

Tak hanya itu, dia juga meminta para pihak yang berkaitan menghadiri persidangan tanpa menunggu panggilan dari MK.

“Untuk hari Senin, tanggal 1 April pemohon nomor 2 tidak hadir dulu, jadi istirahat dulu. Sementara yang lain tanpa kami panggil agar supaya hadir, karena ini sudah pemberitahuan resmi baik pihak terkait, KPU, Bawaslu dan Pemohon nomor satu,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, yaitu Annisa Ismail membeberkan skema nepotisme yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibalik kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Skema pertama, kata dia, nepotisme yang dilakukan guna memastikan Gibran memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024. Di mana, lanjutnya, yang dimulai dengan dimajukannya Gibran sebagai calon wali kota Surakarta.

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

"Lalu keikutsertaan Anwar Usman dalam perkara nomor 90 tahun 2023 sampai dengan digunakannya termohon untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang mana akhirnya keduanya dinyatakan melanggar etika," kata Annisa pada Rabu, 27 Maret 2024.

Annisa menjelaskan skema nepotisme kedua yang diduga dilakukan Jokowi adalah menyiapkan jalan mulus untuk mengatur rangkaian Pilpres 2024. Hal tersebut, kata dia, dapat dilihat dari orang-orang terdekat Jokowi yang memegang jabatan penting.

Lagi Krusial Pengawasan Pilkada, Ketua Bawaslu OKU Selatan Malah Asyik Nonton Timnas di GBK

"Nepotisme kedua, yang dilakukan guna menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya pilpres 2024. Yang dimulai dengan dimajukannya orang-orang dekat presiden Joko Widodo untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan oelaksabaan pilpres 2024. Khususnya ratusan pejabat kepala daerah," katanya. 

Selanjutnya, skema nepotisme ketiga yaitu memastikan pasangan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran dengan salah satu cara yaitu mengadakan pertemuan dengan berbagai pejabat daerah.

Bawaslu Bakal Patroli Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

"Bentuk nepotisme yang ketiga adalah nepotisme yang dilakukan untuk memastikan agar pasangan calon 02 memenangkan pilpres 2024 dalam satu putaran yang dilakukan dengan berbagai cara, mengadakan pertemuan-pertemuan dengan berbagai pejabat di berbagai lini mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa," ucap Annisa.

Kemudian, kata dia, dikombinasikan dengan politisasi bansos sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial. “Dan tentunya aspek penerima bansos," imbuhnya.

Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin.(B.S.Putra/VIVA)

Diduga Berpihak ke Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Rektor USU Bakal Dilaporkan ke Bawaslu

Giliran Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Muryanto Amin bakal dilaporkan ke Bawaslu Sumut atas dugaan cawe-cawe atau keperpihakan ke Bobby-Surya.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024