KPK: Sahroni Sudah Kembalikan Aliran Dana Rp 40 Juta dari SYL yang Mengalir ke Nasdem
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa aliran dana sebesar Rp40 juta dari Syahrul Yasin Limpo alias SYL ke Partai Nasdem ternyata sudah dikembalikan. Uamg tersebut dikembalikan langsung oleh Ahmad Sahroni selaku Bendahara Umum Partai Nasdem.
"Jadi pengembalian uang yang 40 juta ya, mas Sahroni tadi saya dapat informasi, kemarin tanggal 27 ya, sekitar jam 1, yang bersangkutan mengirimkan memang yang 40 juta dan kami sudah cek, ada di rekening penampungan, kemarin ya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Kamis 28 Maret 2024.
Ali menjelaskan bahwa saat ini uang tersebut sudah ada digenggaman lembaga antirasuah. Ia memastikan belum ada rencana bakal panggil Sahroni lagi.
"Ya nanti dikonfirmasi ulang pada yang bersangkutan ketika memang dibutuhkan, apakah memang itu dibutuhkan untuk dikonfirmasi ulang, karena itu sebenernya sudah masuk di pembuktian surat dakwaan kan," ucap Ali.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pemeriksaan kepada Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menjadi saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Dalam hal itu, Sahroni mengklaim bahwa dirinya diminta kembalikan uang dari SYL hari ini.
Diketahui, tercatat dalam dakwaan kasus dugaan gratifikasi SYL ada sebuah aliran dana yang mengalir ke Partai Nasdem. Totalnya, tercatat sebanyak Rp40 juta dalam dakwaan SYL.
Namun begitu, Sahroni membenarkan ada aliran uang Rp40 juta kepada Partai Nasdem dari SYL. Tapi ada uang sebanyak Rp820 juta yang diberikan oleh SYL juga terkait sumbangan untuk bencana.
"Udah, Rp 820 juta cuman ada satu tambahan yang tadi pagi sudah saya kasih tahu, ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera di transfer ke virtual account," ujar Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat 22 Maret 2024.
Sahroni mengklaim bahwa uang yang Rp820 juta sudah pernah dikembalikan beberapa waktu kemarin. Kini, lembaga antirasuah hanya meminta uang Rp 40 juta untuk dikembalikan.
Uang pemberian dari SYL, kata Sahroni, belum pernah digunakan partai Nasdem sekalipun.
"Rp 820 juta dari SYL sama 40 juta untuk bantuan bencana banjir ya," kata Sahroni.
Pun, ia belum bisa memastikan akan ada pemanggilan lanjutan untuk dirinya terkait dengan kasus korupsi SYL.