Polri Bakal Keluarkan Red Notice 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa ke Jerman

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

Jakarta - Polri bakal menerbitkan red notice terhadap dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman yang hingga kini masih belum ke Tanah Air. Dua tersangka itu dinilai tak kooperatif dengan polisi.

Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara Resmi Dibuka, Prioritas Lulusan SMP Berprestasi Kurang Mampu

"Manakala dia tidak bisa hadir, tentu saja kita akan menerbitkan dua orang ini ke DPO. Kemudian kami akan koordinasi lebih lanjut ke Divhubinter untuk menerbitkan red notice yang bersangkutan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis 28 Maret 2024.

Dia mengatakan saat ini keduanya masih berada di luar negeri. Menurut Djuhandhani, pihaknya tetap bakal melakukan pengejaran terhadap para tersangka ke mana pun mereka pergi.

Senjata-Amunisi Israel Dipasok 69 Persen dari AS dan 30 Persen Jerman, Menurut Pelapor PBB

"Jadi, walaupun yang bersangkutan kemanapun kita tetap mengejar yang bersangkutan. Tetap akan meminta untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatannya," jelas Djuhandhani.

Untuk diketahui, Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program ferien job. "Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ujar Brigjen Djuhandhani, Selasa 19 Maret 2024.

Seorang Pria Tewas Usai Diamankan Polrestabes Medan, Keluarga Duga Dianiaya

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah ER alias EW (39) A alias AE (37). Lalu, seorang perempuan yang keduanya saat ini ada di Jerman.

Kemudian, ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60). Terakhir seorang perempuan berinisial AJ (52). Mereka punya peran yang berbeda.

"Dalam perkara Ferien Job ini, kami telah menetapkan lima orang WNI sebagai tersangka. Yang mana dua orang tersangka keberadaannya di Jerman sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut," katanya.

Djuhandhani meuturkan, awalnya mereka dapat informasi dari KBRI Jerman. Informasi itu terkait empat mahasiswa yang datang ke KBRI mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman.

Namun, setelah dilakukan pendalaman, program tersebut ternyata dijalankan 33 universitas di Tanah Air. Pun,  total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya