TNI Pasti Profesional Tangani Kasus Oknum Diduga Aniaya Anggota KKB Papua

Evakuasi anggota KKB yang tewas saat kontak tembak di Kali Brasa, Dekai, Kabupaten Yahukimo Papua Pegunungan.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Viral sebuah video yang dinarasikan oknum prajurit TNI diduga melakukan penganiayaan terhadap pria yang merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua di media sosial. Tentu, TNI dinilai akan bertindak profesional dan proporsional jika prajuritnya terbukti melakukan penganiayaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang Usai Kontak Tembak dengan KKB, TNI Bantu Pencarian

“Saya yakin TNI akan melakukan tindakan yang proposional, dan jika memang terbukti ada pelanggaran di sana diatasi secara prosedur,” kata Pengamat intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro alias Simon melalui keterangannya pada Kamis, 28 Maret 2024.

Namun menurut dia, salah satu dilema dalam menghadapi non-state actor seperti KKB Papia ini adalah ketidakjelasan pertanggungjawaban dalam sebuah insiden. “Sebagai masyarakat, kita tidak bisa melihat peristiwa di atas secara mandiri. Ada rentetan insiden yang terjadi sebelumnya. Kita harus melihatnya secara lebih utuh,” ujarnya.

Terpopuler: Enzo Allie Jadi Lulusan Terbaik Kopassus, Polisi Tantang Warga Duel Carok

Sebab, kata dia, TNI melaporkan bahwa ada 61 orang meninggal akibat aksi brutal KKB Papua tahun 2023, terdiri dari 26 orang anggota TNI, 3 orang Anggota Polri, dan 32 orang sipil.

Selain itu, lanjut Simon, kelompok KKB Papua juga menyerang berbagai fasilitas umum seperti puskesmas hingga sekolah. Sadisnya lagi, Simon menyebut ada juga kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan kelompok tersebut. “Jika sudah terjadi seperti ini, siapa yang dimintai pertanggungjawaban?,” ujarnya.

KRI SIM-367 Gantikan KRI Diponegoro, Satgas MTF TNI AL Siap Jaga Perdamaian Dunia

Oleh karenanya, Simon melihat bahwa yang terjadi di Papua ini situasi konflik terkadang menggunakan senjata, antara state actor dan non state actor. Tentunya, kata dia, keselamatan masyarakat menjadi tanggungjawab bersama.

“Dalam situasi ini seharusnya keselamatan sipil merupakan tanggungjawab semua pihak. Tidak bisa kemudian penyerangan masyarakat sipil dijadikan sebagai strategi. Itu merupakan bentuk pelanggaran,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memerintahkan Polisi Militer AD (Pomad) mengusut kasus penganiayaan anggota KKB di Papua. Tak sendiri, Pomad juga bakal dibantu Pomdam Siliwangi dalam mengusut kasus tersebut.

Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi dan Pangdam Cenderawasih Mayjen Izak

Photo :
  • Antara

"Bapak KSAD sudah memerintahkan Polisi Militer AD dibantu Pomdam Siliwangi untuk melakukan investigasi tentang keterkaitan oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat langsung dalam tindakan kekerasan ini," kata Kristomei saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024.

Kristomei menyebut sudah ada pemeriksaan terhadap 42 orang terkait penganiayaan anggota KKB itu. Sebanyak 13 orang di antaranya akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini masih terus bekerja dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI. Dan dari 42 prajurit tadi, sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan," ujarnya.

Selain itu, kata Kristomei, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan juga telah memerintahkan agar ke-13 orang terduga pelaku tersebut untuk ditahan sementara. Para terduga pelaku bakal ditahan Pomdam Siliwangi.

"Untuk itu dari Pangdam Cenderawasih sendiri sudah melakukan surat perintah penahanan sementara dan nanti oknum prajurit dari Yonif Raider 300/Brajawijaya ini akan ditahan di instalasi maximum security yang ada di Pomdam Siliwangi. Kemudian, ke-13 orang ini nanti akan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Di sisi lain, Kristomei sangat menyayangkan kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut. Ia menegaskan penganiayaan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

"Ini kita sayangkan, bahwa TNI AD tidak pernah mengajarkan atau mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan. Ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. TNI AD sudah membekali prajuritnya tentang SOP, rules of engagement, hukum humaniter dalam rangka melakukan tugas operasi di lapangan," kata Kristomei.

Sementara Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan meminta maaf atas penganiayaan yang dilakukan oknum TNI kepada anggota KKB di Papua. Mayjen Izak berjanji bakal meningkatkan pengawasan

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Papua dan kami akan terus bekerja agar kejadian yang seperti ini tidak terulang lagi masa mendatang, kami akan meningkatkan terus pengawasan-pengawasan kepada satgas yang melakukan tugas di daerah Papua," kata Mayjen Izak dalam konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya