Kombes Ade Ary Blak-blakan Soal Kasus Aiman yang Disetop, Alasannya Bukan Politis
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta -- Polda Metro Jaya membenarkan bahwa kasus aparat tak netral yang membelit Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono sudah dihentikan atau SP3 oleh pihaknya.
Adapun alasannya karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Maka, apabila ada yang disangkakan kemudian didakwa, diadili dengan Pasal 14 dan 15 (KUHP) tadi, maka berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 asas hukum pidana, apabila ada peraturan perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan itu dilakukan maka terhadap pihak-pihak yang diperiksa tadi, dalam proses persangkaan apa pendakwaan atau pengadilan itu diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya, sehingga otomatis persangkaan terhadap pelapor itu akan gugur karena pasal 14 dan 15 ini tidak mempunyai kekuatan hukum ketentuan hukum yang mengikat sejak tanggal 21 Maret," kata dia, Kamis, 28 Maret 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menegaskan penghentian kasus ini tidak bernuansa politis menyusul Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah rampung sehingga kasus disetop. Terkait telepon genggam dan media sosial Aiman yang disita bakal dikembalikan pihaknya.
"Penyelidikan, penyidikan itu dasarnya aturan. Hak dan kewajiban siapapun yang berproses hukum akan dipatuhi penyidik," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Finsensius Mendrofa, kuasa hukum dari Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengklaim bahwa kasus aparat tak netral yang membelit kliennya dihentikan atau SP3 oleh polisi.
"Bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan. Adapun alasan perintah penghentian penyidikan ini kami mendapatkan surat seperti ini ini suratnya," kata dia, Kamis 28 Maret 2024.
Dia merinci, SP3 tersebut dikeluarkan Polda Metro Jaya per kemarin. Finsensius menyebutkan, dengan demikian status kliennya bukan lagi terlapor. Pihaknya akan mengambil akun sosial media Aiman menyusul SP3 itu.