Sidang PHPU, KPU Tepis Sirekap Jadi Bagian Kecurangan Pemilu
- ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menepis tudingan bahwa Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) menjadi bagian dari kecurangan pemilu.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.
"Bahwa dalil pemohon yang mendalilkan kecurangan termohon yang dilakukan termohon melalui sistem IT dan Sirekap adalah tidak benar," kata Hifdzil.
KPU menyebutkan, Sirekap merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilihan umum.
Tak hanya itu, Hifdzil juga mengatakan bahwa Sirekap menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilihan umum.
Bahkan, keterbukaan ini dapat diperiksa dan diberikan saat proses koreksi pada data yang ditulis oleh KPPS pada form C hasil.
"Sebagai bentuk transparansi KPU in casu termohon telah membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia di dalam maupun luar negeri untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan form C.Hasil dan hasil konversi hasil data melalui Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id," ujarnya.