Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam
- VIVA/ Zendy Pradana
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhi tuntutan selama 13 tahun 8 bulan penjara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan terkait kasus suap di lingkungan MA. Namun, kubu Hasbi Hasan menilai bahwa tuntutan yang diberikan jaksa tak rasional.
Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum Hasbi Hasan, Erik Prabualdi saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamia 28 Maret 2024. Ia menjelaskan bahwa tuntutan yabg diberikan kepada kliennya itu sebagai bentuk sikap balas dendam atas asumsi yang ditujukan terhadap Hasbi.
"Bahwa tuntutan hukuman 13 tahun 8 bulan, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp3,88 miliar terhadap terdakwa Hasbi Hasan adalah ancaman hukuman yang tidak rasional dan sewenang-wenang, seperti hendak memuaskan sikap balas dendam yang dipicu oleh asumsi bahwa terdakwa Hasbi Hasan telah menerima sejumlah uang dan fasilitas yang senyatanya tidak pernah ia terima," ujar Erik di ruang sidang.
Erik pun menjelaskan bahwa asumsi itu muncul ketika ada serangkaian cerita yang tidak dilandasi dengan alat bukti yang sah. Tapi asumsi itu hanya diambil dari perbuatan yang tidak membuktikan adanya gratifikasi oleh Hasbi.
"Menurut hemat kami, tuntutan penghukuman yang diajukan oleh penuntut umum terhadap terdakwa Hasbi Hasan nyata-nyata mengingkari dan mencederai maksud dan tujuan mulia dari due process of law yang ditetapkan dalam KUHAP," kata dia.
"Maka dari itu, apabila nanti dalam putusan perkara ini dijatuhkan, seyogianya menurut hukum terdakwa Hasbi Hasan dibebaskan dari segala dakwaan, baik dakwaan kesatu, pertama, atau kedua, maupun dakwaan yang kedua," sambungnya.
Erik mengklaim bahwa Hasbi Hasan tidak terbukti melakukan suap di perkara MA. Dia menyebut kliennya hanyalah korban dalam kasus suap di lingkup MA.
"Dalam persidangan, telah terungkap tidak ada fakta yang mendukung untuk dapat dijatuhkannya pidana penjara terhadap terdakwa Hasbi Hasan, sebab terdakwa sesungguhnya korban dan bukan pelaku penerima penyuapan ataupun gratifikasi sebagaimana didakwakan dan dituntutkan oleh penuntut umum," kata Erik.
"Sebagai korban, sudah sepatutnya terdakwa Hasbi Hasan juga dilindungi dan diberikan keadilan. Dengan demikian, penghukuman terhadap terdakwa Hasbi Hasan bukan hanya tidak layak, melainkan justru akan mencerminkan peradilan yang sesat dan mencederai rasa keadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa KPK jatuhi tuntutan 13 tahun 8 bulan penjara ke Hasbi Hasan dalam kasus suap di lingkungan MA. Hasan dinyatakan jaksa KPK bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.
Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan pengganti kurungan selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2024.
Selain itu, jaksa KPK juga menjatuhi tuntutan terhadap Hasan yaitu bayar uang pengganti sebanyak Rp3.880.000.000. Hasan dituntut bisa bayar selama satu bulan dari putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Namun, jika Hasan dalam jangka waktu tersebut, tak bisa bayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa.
"Dan, dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," tuturnya.
Jaksa menilai Hasbi Hasan telah melanggar 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.