KPU: Andai Anies-Cak Imin Menang, Apa Tetap Persoalkan Pencalonan Gibran?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyindir kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Kubu Anies mengatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi syarat formil.
KPU merasa heran karena pencalonan Gibran itu baru dipersoalkan setelah kubu Anies-Cak Imin kalah dari Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. KPU pun mempertanyakan, apakah persoalan pencalonan Gibran ini tetap akan digulirkan jika Anies-Cak Imin menang.
"Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil calon presiden dan wakil presiden setelah diketahui hasil penghitungan suara," kata KPU melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.
"Andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon? Tentu jawabannya tidak Yang Mulia," sambungnya.
KPU lantas menjelaskan, selama ini kubu Anies-Cak Imin tak pernah menyatakan keberatan atas pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Justru, pasangan Anies-Cak Imin tetap mengikuti semua rangkaian Pilpres 2024 bersama dengan pasangan Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud mulai dari pengundian nomor, debat hingga pencoblosan.
"Faktanya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon baik pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut Paslon maupun pelaksanaan kampanye metode debat paslon," jelasnya.