KPU Sebut Kubu Anies Aneh, Baru Gugat Pencalonan Gibran Setelah Penetapan Hasil

Anies-Muhaimin, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam permohonannya menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto tidak memenuhi syarat formil. KPU RI heran dengan pernyataan tersebut. 

Hal itu disampaikan KPU selaku pihak termohon melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.

Penetapan Nomor Urut Paslon Capres-cawapres Pemilu 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurutnya, jika tidak memenuhi syarat formil, seharusnya kubu Anies dan Cak Imin mengajukan keberatan sebelum pengundian nomor paslon dilakukan. 

"Semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya, keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon," kata Hifdzil.

Namun, Hifdzil menyebut sampai dengan debat paslon selesai, kubu Anies dan Cak Imin tak pernah mengajukan keberatan sekalipun kepada termohon. 

Sebaliknya, pemohon yakni kubu Anies dan Cak Imin beesama dengan Prabowo-Gibran justru mengikuti seluruh tahapan mulai dari pengundian nomor hingga pelaksanaan kampanye. 

"Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan yang difasilitasi termohon," ungkapnya.

KPU pun menganggap kubu Anies dan Cak Imin aneh karena baru menyampaikan keberatan setelah adanya penetapan hasil Pilpres 2024. 

Anies dan Anak Abah Berlabuh Dukung Pramono-Rano, Hasto PDIP: Arus Balik Perlawanan

"Sekali lagi, pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun. Bahwa tampak aneh, apabilan pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara," tutur Hifdzil.

"Pertayaanya adalah, andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon? tentu jawabannya tidak Yang Mulia," sambungnya.

Gaya Prabowo Nonton Timnas saat di Luar Negeri, 'Latte Factor' yang Bikin Gen Z dan Milenial Boncos

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Maka dari itu, KPU mengatakan pernyataan kubu Anies dan Cak Imin bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo itu tidak sah menjadi tak terbukti.

Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Dijadwalkan Bertemu Raja Charles III

"Bahwa berdasarkan hal itu , dalil pemohon yang mengatakan termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti," pungkasnya.

Jokowi dan pasangan calon Respati-Astrid blusukan di sekitar lokasi proyek pembangunan rel layang Simpang Joglo, Kadipiro, Solo.

Lagi, Jokowi Endorse Paslon Respati-Astrid dengan Blusukan di Proyek Rel Layang Warisan Gibran

Jokowi bilang suatu program mesti berkelanjutan. Jangan ganti pemimpin lalu programnya berhenti.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024