SYL Dipindah ke Rutan Salemba, KPK: Semoga Bukan Jadi Modus Penghindaran
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Majelis Hakim telah mengabulkan permintaan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL untuk dipindahkan penahanannya dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pemindahan SYL ke Rutan Salemba.
Diketahui, alasan pemindahan penahanan itu karena SYL sakit dan membutuhkan fasilitas yang lebih. Tapi, KPK menjelaskan bahwa tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tentu tetap ada pada Rutan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sehingga atas dasar itu, KPK menyayangkan penetapan Majelis Hakim terkait pemindahan Tahanan atas nama terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 28 Maret 2024.
Ali pun berharap, setelah hakim mengabulkan permintaan masa penahanan SYL tidak menjadi modus terdakwa untuk menghindar.
"Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran. Sebagai pemahaman bersama, layanan dan fasilitas pada setiap Rutan tentunya telah terstandarisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Ditjen Pas Kemenkumham sebagai instansi pengampu," imbuhnya.
Juru Bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan, bahwa semua Rutan cabang KPK sudah menyediakan fasilitas yang memadai. Bahkan, untuk fasilitas kesehatan juga memadai.
"Dalam Rutan KPK terdapat berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama, salah satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para tahanan. KPK juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi para tahanan, dan dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lainnya jika menurut pertimbangan Dokter hal itu dibutuhkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya mengabulkan permintaan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk pindah penahanan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Permintaan untuk pindah penahanan itu lantaran SYL tengah mengalami sakit.
"Menetapkan satu, mengabulkan permohonan Tim Penasehat Hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Dua, memberi izin untuk memindahkan tempat penahanan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang Rumah Tahanan Negara KPK Kelas I Jakarta Timur dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat sejak tanggal 27 Maret 2024," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang pada Rabu, 27 Maret 2024.
Maka dari itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menjalankan ketetapan perihal penahanan terhadap terdakwa SYL. "Memerintahkan penuntut umum KPK untuk melaksanakan penetapan ini segera setelah penetapan ini dibacakan," imbuhnya.
Dalam hal ini, hakim memberikan pertimbangan sakit yang diderita SYL selama menjadi tahanan kasus korupsi. Hakim memerintahkan jaksa KPK melaksanakan penetapan untuk pemindahan tersebut.
"Menimbang bahwa setelah majelis hakim mempelajari kondisi terdakwa dan melihat secara langsung kondisi kesehatan terdakwa, maka untuk menjaga kesehatan terdakwa dan demi kelancaran persidangan, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa tersebut beralasan untuk dikabulkan," kata hakim ketua.
Perpindahan lokasi penahanan terhadap mantan Menteri Pertanian RI itu demi kelancaran masa persidangan. Sebab, kondisi sakit SYL saat ini menjadi pertimbangannya.
"Terdakwa juga memiliki riwayat komplikasi beberapa penyakit yang dideritanya sebagaimana bukti-bukti terlampir. Empat, bahwa terdakwa terganggu kesehatannya akibat sirkulasi udara dan pengapnya Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Gedung Merah Putih, sehingga mengakibatkan sering mengalami gatal-gatal dan sakit pada bagian tubuh sebagaimana yang telah diuraikan di atas," tegasnya.