Aiman Senang Kasus Soal Aparat Tak Netral Disetop, HP Diambil ke Polda Metro

Aiman dan pengacara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Finsensius Mendrofa, kuasa hukum dari Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengklaim kalau kasus aparat tak netral yang membelit kliennya dihentikan atau SP3 oleh kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya.

Soal Pidana Polisi Peras Penonton DWP, Begini Kata Kadiv Propam Polri

"Bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan (SP3). Adapun alasan perintah penghentian penyidikan ini kami mendapatkan surat seperti ini," kata dia pada Kamis, 28 Maret 2024.

Aiman dan pengacara

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Dalih Ngawur Guru Ngaji Cabuli Murid di Tangerang: Air Maninya Bisa Sembuhkan Penyakit

Dirinya merinci, SP3 tersebut dikeluarkan Polda Metro Jaya pada Rabu, 27 Maret 2024. Dengan demikian, kata dia, status kliennya bukan lagi terlapor. Pihaknya akan mengambil akun sosial media Aiman menyusul SP3 tersebut.

"Kami bersyukur kasus Aiman Witjaksono ini dihentikan dengan alasan demi hukum. Memang, sejak awal kami meyakini betul kasus sodara Aiman Witjaksono ini bukan merupakan tindak pidana. Nah, kami kesini untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada Aiman. Jadi poin intinya laporan terhadap Aiman sudah selesai, dan sudah tak ada lagi laporan terhadap sodara Aiman," katanya.

Pasangan Kekasih di Koja Jakut Aborsi di Hotel dan Melahirkan di Rumahnya, Janinnya Lalu Dibuang

Terpisah, Aiman mengaku bersyukur pasca kasusnya dihentikan. Namun, dia meminta pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juga dihentikan penyidikannya.

"Ada rekan-rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat ya di Sumatera Utara yang saat ini tengah menjalani proses hukum, juga Mbak Connie Rahakundini Bakrie yang mendapati laporan beberapa laporan ya. Menurut kami, tentu proses-proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan ya bisa diterangkan ya bukan dijawab dengan proses hukum," ujar Aiman.

Aiman dipolisikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Radjo Alriadi Harahap (kiri)

Kabid Propam Polda Metro Jaya Sebut AKBP Gogo Juga Diduga Terima Uang Suap dari Anak Bos Prodia

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, mengatakan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung diduga terima uang dari bos prodia.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2025