KPK Kembali Tetapkan Bupati Meranti Jadi Tersangka, Kini Giliran TPPU dan Gratifikasi
- VIVA/Edwin Firdaus
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Meranti M Adil sebagai tersangka. Kini penyidik menjerat M Adil dengan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kepulauan Meranti, Riau.
"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip pada Kamis, 28 Maret 2024.
Ali menjelaskan bahwa dalam penerimaan gratifikasi dan pencucian uang, M Adil dinilai telah menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar. Tapi, nilai itu hanya berdasar temuan awal lembaga antirasuah.
"Mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan," kata Ali.
Saat ini, kata Ali, proses penyidikan tengah berjalan bahkan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal.
KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka tiga kasus korupsi. Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Adil dan sejumlah pihak lain yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis malam, 6 April 2023.
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, MA (Muhammad Adil), Bupati Kepulauan Meranti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 7 April 2023.
Tersangka kedua yakni berinsial FN selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, ketiga MFA selaku auditor muda BPK perwakilan Riau.
Alexander menjelaskan, kasus pertama terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023. Kasus kedua, yakni dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Kasus ketiga, kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti.
KPK langsung menjebloskan Adil dan dua tersangka lainnya ke sel tahanan. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama.
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama. Terhitung mulai 7 April 2023 sampai 26 April 2023," kata Alex.
KPK menjebloskan Adil bersama FN ke Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.