KPK Kasasi Vonis Banding Rafael Alun Karena Hartanya Dikembalikan Tidak Disita
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi, mengajukan kasasi dari hasil vonis banding mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Walau putusan banding memperkuat hukuman Rafael Alun, tetapi kasasi tersebut diajukan KPK agar aset harta Rafael Alun bisa sepenuhnya disita secara optimal.
"Menjadi komitmen KPK agar aset-aset yang berasal dari hasil korupsi maupun TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dinikmati para pelaku korupsi yang salah satunya Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dapat dikembalikan pada negara melalui aset recovery," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan dikutip Kamis 28 Maret 2024.
Ali menjelaskan bahwa kasasi tersebut diajukan lewat jaksa KPK Arjuna BS Tambunan ke Panmud Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jubir berlatar belakang jaksa, itu mengatakan bahwa seluruh aset harta Rafael Alun berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Salah satunya yakni aset rumah yang berlokasi di Simprug Golf XV No. 29, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki terdakwa adalah dari hasil korupsi. Namun dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsitensi dalam point amar dimaksud," kata Ali.
Ali berharap dalam kasasi yang telah diajukannya ini bisa memberikan efek jera dalam penyitaan aset Rafael Alun. Sebab, tindak pidana korupsi itu merusak hajat banyak orang.
"KPK berharap Majelis Hakim tingkat kasasi sepaham dan sependapat bahwa korupsi merusak hajat hidup orang banyak dan nantinya dalam putusan mempertimbangkan serta mengutamakan adanya aset recovery sebagai salah satu bentuk efek jera," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan vonis 14 tahun penjara untuk Rafael Alun Trisambodo. Vonis tersebut artinya tetap menguatkan hukuman Rafael yang didapat dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Hal tersebut dilakukan hakim PT DKI Jakarta dengan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 8 Januari 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan," bunyi amar putusan dikutip dari laman PT DKI Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.
Maka itu, Rafael juga tetap dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim dalam amar putusannya.
"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut hakim.
Adapun perkara di PT DKI Jakarta dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI diadili langsung oleh hakim ketua majelis Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar selaku hakim-hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin
Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon. Putusan sidang itu dibacakan pada Kamis 7 Maret 2024 dalam sidang yang digelar terbuka.