Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini Adalah Jawaban KPU dan Kubu Prabowo-Gibran
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU atau sengketa Pilpres 2024 pada Kamis 28 Maret 2024. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, kalau sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
Pada sidang perdana Rabu kemarin, mendengarkan pemaparan dari pemohon. Dimana sidang dibagi menjadi dua kali, yakni pagi hari oleh pemohon dari pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar. Sedangkan pada siang harinya, dari pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
“Sidang (lanjutan) diagendakan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB,” ujar Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, dikutip Kamis, 28 Maret 2024.
Suhartoyo menjelaskan agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum atau KPU, juga pihak terkait yaitu Tim Hukum Prabowo-GIbran dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Ia menambahkan, terhadap tim hukum para pemohon nantinya akan digabung untuk mendengarkan agenda sidang hari ini.
“Tim kuasa hukum pemohon akan dilakukan penggabungan untuk pemohon 1 dan pemohon 2,” katanya.
Suhartoyo mengatakan, penggabungan dilakukan atas alasan efisiensi. Maka dari itu, jadwal juga dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.
“Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu,” tuturnya.