Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini Adalah Jawaban KPU dan Kubu Prabowo-Gibran

Sidang Perselisihan Pilpres 2024 di MK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU atau sengketa Pilpres 2024 pada Kamis 28 Maret 2024. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, kalau sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

Presiden Korsel yang Dimakzulkan Datangi Rumah Sakit setelah Tampil Perdana dalam Sidang

Pada sidang perdana Rabu kemarin, mendengarkan pemaparan dari pemohon. Dimana sidang dibagi menjadi dua kali, yakni pagi hari oleh pemohon dari pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar. Sedangkan pada siang harinya, dari pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

“Sidang (lanjutan) diagendakan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB,” ujar Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, dikutip Kamis, 28 Maret 2024.

Gugat Dugaan 1 Juta Tanda Tangan Palsu saat Pilgub, Kubu Danny Pomanto Optimis Menang di MK

Suhartoyo menjelaskan agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum atau KPU, juga pihak terkait yaitu Tim Hukum Prabowo-GIbran dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Ia menambahkan, terhadap tim hukum para pemohon nantinya akan digabung untuk mendengarkan agenda sidang hari ini.

Ini Kata Pengamat Hukum soal Sengketa Pilkada Muara Enim

“Tim kuasa hukum pemohon akan dilakukan penggabungan untuk pemohon 1 dan pemohon 2,” katanya.

Suhartoyo mengatakan, penggabungan dilakukan atas alasan efisiensi. Maka dari itu, jadwal juga dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.

“Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu,” tuturnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Mendagri Usul Kepala Daerah Tak Sengketa di MK Dilantik 6 Februari

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan opsi pelantikan kepala daerah yang tidak sengketa pilkada di MK pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025