Peran Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi PT Timah
- ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi tersangka baru kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Yang terbaru adalah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Harvey ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.Penetapan status Harvey dilakukan pasca Kejagung melakukan proses penyidikan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS, mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Sebelumnya, MRPP telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan demikian, tersangka dalam kasus tersebut menjadi 16 orang.
Sebagai informasi, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tersangka tersebut, yakni Helena Lim yang juga dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat. Tim penyidik pun langsung menahannya usai pemeriksaan, Selasa, 26 Maret 2024.
"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Untuk diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.