Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah

Ilustrasi lahan.
Sumber :
  • ANTARA/Aloysius Lewokeda

VIVA Nasional – Polres Bintan telah mengirim surat panggilan kedua kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, terkait dugaan pemalsuan surat lahan. Pada pemanggilan pertama, Senin, 25 Maret 2024 lalu, Hasan tidak bisa hadir karena sedang dalam tugas.

Menag Nasaruddin Umar: Seribu Hektar di PIK Tak Ada Suara Azan

“Tidak datang karena alasan dinas. Kami akan melayangkan panggilan kedua, direncanakan pekan depan,” kata Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, Selasa 26 Maret 2024.

Alson selaku juru bicara Polres Bintan, menjelaskan bahwa pemanggilan Hasan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Kecamatan Bintan Timur.

Riset INDEF: Indonesia Punya Momentum Strategis untuk Jadi Pemain Global dalam Hilirisasi Tembaga

“Kasusnya terkait pemalsuan surat lahan,” ujarnya.

INDEF: Ekosistem Hilirisasi Tembaga Indonesia Menunjukkan Perkembangan Positif dan Punya Nilai Strategi yang Signifikan

Hasan sebelumnya telah mengetahui mengenai pemanggilan dari Polres Bintan, namun ia menyatakan belum menerima surat resmi.  Dia berjanji akan menghadiri pemanggilan tersebut setelah menerima surat resmi terkait kepemilikan lahan semasa menjabat sebagai lurah.

“Kalau lahan biasalah, namanya bekas lurah. Tapi kita belum dapat suratnya,” tutur Hasan. 

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menanggapi dengan santai terkait pemanggilan Hasan oleh Polres Bintan. Menurutnya, masalah tanah tersebut adalah masalah lama dan seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah.

“Itu soal tanah dulu, bisa diselesaikan dengan musyawarah,” kata Ansar di Balairung Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Rabu 27 Maret 2024.

“Pak Hasan bilang, sejauh ini tidak ada masalah,” sambungnya dikutip VIVA.co.id pada Kamis 28 Maret 2024.

Ansar Ahmad juga telah berdiskusi dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kepri mengenai hal ini. Dia menyatakan bahwa jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika akan dialihkan ke pelaksana tugas sekretaris dinas jika proses pemeriksaan terus berlanjut.

“Sekarang Pak Hasan ke Jakarta untuk menyampaikan laporan evaluasi kedua,” tutup Ansar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya