Respons Istana soal Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang Sengketa Pemilu di MK
- VIVAnews/Agus Rahmat
Jakarta - Staf Khusus Presiden, Dini Purwono buka suara nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 27 Maret 2024.
Diantaranya, Presiden Jokowi ingin melanggengkan kekuasaan, melahirkan nepotisme baru, juga mengendalikan penyelenggara pemilu, mengkooptasikan alat kekuasaan negara hingga menjinakkan partai politik.
“Terkait perselisihan hasil pemilu 2024 sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi,” kata Dini saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 27 Maret 2024.
Menurut dia, Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu apabila tidak menerima penetapan Pemilu oleh KPU RI.
Selanjutnya, kata dia, dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum bahwa siapa pun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut.
“Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK,” ujarnya.
Dengan demikian, Dini mengatakan sementara ini tidak ada upaya dari pemerintah untuk menyiapkan pembelaan karena bukan pihak dalam sengketa Pemilu Presiden 2024 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi.
“Pemerintah tidak melihat relevansi, dalam hal ini karena Pemerintah bukan pihak dalam sengkera Pilpres. Karenanya, tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK,” pungkasnya.