Dewas Jatuhi Sanksi Berat untuk Tiga 'Bos' Pungli Rutan KPK, Sekaligus Minta Maaf Secara Terbuka
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhi vonis berupa sanksi etik berat kepada tiga 'bos' pemungutan liar (Pungli) di Rutan KPK. Mereka semua diminta untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka karena telah mencoreng nama baik lembaga antirasuah.
Mulanya, Anggota Dewas KPK menjatuhi vonis berupa sanksi etik berat kepada Koordinator Kamtib Rutan KPK Sopian Hadi. Pembacaan vonis itu dilakukan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," ujar Tumpak di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Maret 2024.
Tumpak juga meminta kepada lembaga antirasuah untuk menjatuhi hukuman berupa disiplin kepada Sopian. Sementara itu, Tumpak juga turut membacakan terkait dengan vonis etik berupa sanksi berat untuk Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi. Ia juga dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf.
Dalam waktu yang bersamaan, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan kepada para terperiksa usai menjadi pelaku pungli Rutan KPK.
Albertina menjelaskan, bahwa bos pungli di Rutan KPK ini dinilai menjadi salah satu hal publik tak lagi percaya penuh kepada lembaga antirasuah.
"Hal yang memberatkan, terperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Rutan cabang KPK. Akibat perbuatan terperiksa, kepercayaan publik kepada KPK semakin merosot," kata Albertina.
Bahkan, Albertina mengatakan perilaku bos pungli Rutan KPK ini tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. "Terperiksa tidak merasa menyesal dan berpendapat apa yang terjadi di Rutan KPK merupakan kebodohannya selama menjabat sebagai Karutan KPK," ungkapnya.
Pun, putusan majelis etik juga memberikan sanksi yang sama kepada Plt Karutan tahun 2021, Ristanta.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, bahwa ada sebanyak 78 orang pegawai dari 90 orang yang dijatuhi sanksi etik berat usai melakukan pemungutan liar (Pungli) di Rutan KPK. Tumpak menjelaskan bahwa sidang etik untuk 90 orang pegawai itu dibagi menjadi enam kluster atau berkas.
Kemudian, berasal dari 90 orang tersebut ternyata Dewas KPK hanya berhak untuk menjatuhi sanksi etik berat kepada 78 orang.
"Mengenai putusan yang berhubungan dengan penjatuhan sanksi berat, sebagaimana yang disampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa," kata Tumpak di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Februari 2024.
Tumpak menuturkan, 12 orang lainnya akan diserahkan kepada Sekjen KPK Cahya H Harefa untuk memberikan sanksi berikutnya terhadap perkara pungli di Rutan KPK. Pasalnya, mereka diserahkan ke Sekretaris Jenderal KPK karena pelaku melakukan pungli sebelum adanya Dewas KPK.
"12 orang diantaranya adalah keputusannya menyerahkannya ke Sekretariat Jenderal KPK, untuk dilakukan penyelesaiannya selanjutnya," ucap Tumpak.
Kemudian, Tumpak menjelaskan bahwa sanksi etik berat yang diberikan oleh Dewas KPK yakni berupa permintaan maaf yang dilakukan secara terbuka. Sebab, itu sudah diatur dalam aturan tertulis terkait dengan perubahan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sedangkan, 78 dari 90 orang telah dijatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf langsung secara terbuka. Dalam hal ini permintaan maaf yang terberat itu adalah permintaan maaf secara terbuka langsung,” ujarnya.
Namun, majelis sesuai dengan ketentuan kode etik dapat merekomendasikan kepada Sekjen KPK selaku PPK, pejabat pembinaan kepegawaian untuk mengenakan kepada yang bersangkutan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP nomor 94 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Bahkan, untuk 12 orang yang diurus sanksi etiknya oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa pun sudah dilaksanakan. Para pegawai sudah melakukan permintaan maaf secara terbuka di Gedung Merah Putih. Permintaan maaf itu langsung disaksikan oleh sejumlah pimpinan lembaga antirasuah.