Polri Ungkap Mahasiswa Korban TPPO di Jerman Disuruh Jadi Kuli
- Dok. Polri.
Jakarta -- Polisi mengungkapkan bahwa mahasiswa yang jadi korban jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman melakukan pekerjaan magang yang tak sesuai dengan jurusan dari perkuliahan mereka sehingga masuk kategori eksploitasi.
“Mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang-barang ini kan yang tidak masuk atau program magang. Disitulah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu, 27 Maret 2024.
Dia menyebutkan, para mahasiswa melakukan pekerjaan kasar atau kuli. Padahal, mereka mengikuti program dengan kemampuan pendidikan sesuai jurusan. Maka dari itu, pihaknya bakal mendalami kasus TPPO ini apakah termasuk modus baru atau bukan. Sebab, dia mengatakan, kasus eksploitasi kepada mahasiswa ini merupakan kasus baru yang terbongkar.
“Kemudian kalau dikatakan apasih pekerjaannya dia di Jerman sebagai buruh kasar dan lain sebagainya. Yang kita dapatkan keterangan. Mereka sebagai tukang angkat-angkat bahasanya di Indonesia sebagai kuli. Sementara yang kita hubungkan dari proses penyidikan yang kita dapatkan, mereka itu adalah mahasiswa elektro tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang panggul gitu. Jadi dipekerjakan dalam posisi yang memang pekerja berat,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, meskipun program ferienjob ini legal di Jerman, tapi tidak sesuai dengan program magang yang dilaksanakan di Tanah Air.
“Baru kali ini terjadi salah satu modus baru bagi TPPO karena ini kami menyidik modus baru ini. Baru kita dapatkan yaitu dengan mengubah program yang tidak ada hubungannya dengan program yang ada di Indonesia. Yang dianggap sebagai resmi dalam proses resminya itu banyak yang ditawarkan ataupun memalsukan keadaan saat itu. Seperti keadaan liburan dan seterusnya (di Indonesia),” kata dia lagi.
Untuk diketahui, Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program ferienjob.
"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa 19 Maret 2024.
Sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER alias EW (39) A alias AE (37), seorang perempuan yang keduanya saat ini ada di Jerman. Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60). Yang terakhir seorang perempuan berinisial AJ (52). Mereka punya peran yang berbeda.
"Dalam perkara Ferien Job ini, kami telah menetapkan lima orang WNI sebagai tersangka, yang mana dua orang tersangka keberadaannya di Jerman sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut," katanya.
Djuhandhani mengungkapkan, mulanya mereka dapat informasi dari KBRI Jerman terkait adanya empat orang mahasiswa yang datang ke KBRI mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.
"Dari informasi KBRI tersebut, penyidik Satgas TPPO Dittipidum Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan, adapun didapat fakta awal mula para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB,” ujarnya.
“Lalu, pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 ke rekening atas nama cv-gen dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan LOA (letter of acceptance) kepada PT SHB karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," katanya.
.