Penahanan SYL Dipindah ke Rutan Salemba, Hakim: Rutan KPK Pengap Bikin Sakit

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permintaan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk dipindah penahanannya. Awalnya, SYL ditahan di Rutan KPK dan dipindah ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Permintaan untuk pindah penahanan itu lantaran SYL tengah mengalami sakit.

Harvey Moeis: Saya Tidak Pernah Menikmati Uang Rp300 Triliun

"Menetapkan satu, mengabulkan permohonan tim penasehat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Dua, memberi izin untuk memindahkan tempat penahanan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang Rumah Tahanan Negara KPK Kelas I Jakarta Timur dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara kelas I Salemba, Jakarta Pusat sejak tanggal 27 Maret 2024," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang pada Rabu, 27 Maret 2024.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Aon Menyesal Bantu PT Timah Kalau Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi

Maka dari itu, Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa KPK untuk melaksanakan perintah penetapan pemindahan penahanan terhadap terdakwa SYL. "Memerintahkan penuntut umum KPK untuk melaksanakan penetapan ini segera setelah penetapan ini dibacakan," ujarnya.

Sementara, hakim memberikan pertimbangan sakit yang diderita SYL selama menjadi tahanan kasus korupsi. Hakim memerintahkan Jaksa KPK melaksanakan penetapan untuk pemindahan tersebut.

Tersangka Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara, Hakim: Mencederai Kepercayaan Publik

"Menimbang, bahwa setelah majelis hakim mempelajari kondisi terdakwa dan melihat secara langsung kondisi kesehatan terdakwa, maka untuk menjaga kesehatan terdakwa dan demi kelancaran persidangan, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa tersebut beralasan untuk dikabulkan," kata Hakim Ketua.

Perpindahan lokasi penahanan terhadap mantan Menteri Pertanian RI itu demi kelancaran masa persidangan. Sebab, kondisi sakit SYL saat ini menjadi pertimbangannya.

"Terdakwa juga memiliki riwayat komplikasi beberapa penyakit yang dideritanya sebagaimana bukti-bukti terlampir. Empat, bahwa terdakwa terganggu kesehatannya akibat sirkulasi udara dan pengapnya Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Gedung Merah Putih, sehingga mengakibatkan sering mengalami gatal-gatal dan sakit pada bagian tubuh sebagaimana yang telah diuraikan di atas," tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Rabu, 20 Maret 2024. Ia disidang bersama dua anak buahnya di Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

Adapun, sidang yang digelar agendanya pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tanggapan itu dilakukan usai kubu terdakwa menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan.

Dalam sidang tersebut, SYL meminta untuk dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sebab, dia mengalami sakit paru-paru.

"Izin Yang Mulia, kebetulan saya sudah operasi besar beberapa tahun lalu dan paru-paru saya tinggal setengah. Jadi ada atau cancer dipotong di situ," ujar Syahrul Limpo di ruang sidang.

Syahrul Limpo mengaku kesulitan bernafas karena kekurangan oksigen, sebab tak ada ventilasi langsung di Rutan KPK yang saat ini ditempatinya. Ia menyebut bahwa permintaannya dipindah Rutan itu murni kesehatan.

"Sementara di rutan kami yang cukup bagus itu bapak, sampai sekarang bersoal dengan ventilasi dan saya agak kesulitan bernapas terkadang karena sangat tidak ada ventilasi langsung, kami mendapatkan dari fan yang ada atau kipas angin. Maaf Yang Mulia, sekadar untuk kepentingan kesehatan," kata dia.

Bahkan, Syahrul mengaku sempat mengalami bengkak pada bagian kaki karena fungsi organnya terganggu dengan masalah oksigen. Tetapi, Syahrul Limpo mengaku tetap mengikuti apapun keputusan dari majelis hakim soal permintaan untuk pemindahan rutan itu.

"Saya pernah 2 bulan lebih bengkak seluruh kaki saya, karena fungsi-fungsi organ saya terganggu dengan oksigen yang ada, sekadar itu. Tapi kalau ini tidak berkenan, kami siap melakukan apa saja sesuai perintah," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya